Delapan Bulan Buron, Kakak Beradik Pelaku Penusukan di Tuban Ditangkap saat Tertidur Pulas
TUBAN, SUARADATA.com-Setelah delapan bulan menjadi buron, dua pelaku penusukan terhadap pengendara sepeda motor di Kabupaten Tuban akhirnya diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban.
Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, Wawan (31) dan Ida (28), ditangkap tanpa perlawanan saat tengah tertidur lelap di sebuah rumah di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (8/8/2025) dini hari.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada 13 Desember 2024 di Jalan Desa Rengel, Kabupaten Tuban. Saat itu, korban Adhitya Dani Candra (34), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, berboncengan dengan seorang temannya. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh kedua pelaku hingga terjadi cekcok dan perkelahian.
“Tepat di depan sebuah warung, pelaku menghentikan laju motor korban, lalu melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Akibatnya, korban menderita luka di bahu kanan, lengan kiri, ketiak, serta punggung. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dengan melompat ke sawah sebelum warga melihat kejadian itu meneriaki pelaku yang kemudian melarikan diri.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, selama pelarian, kedua pelaku hidup berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. Bahkan, sempat bekerja sebagai sopir demi menyamarkan identitas.
“Pagi tadi kami mendapat informasi dari warga bahwa salah satu pelaku terlihat pulang ke rumah. Kami pastikan dulu kebenarannya, dan saat mereka tertidur menjelang subuh, tim langsung melakukan penggerebekan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.(Sal/And/Red)