Hukum dan PolitikKilas Peristiwa

Diduga Hendak Serobot Tanah Warganya dan Lakukan Pengancaman, Oknum Perangkat Desa di Tuban Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum Suning, Nur Azis saat berada di Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Seorang perangkat desa aktif di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, berinisial KH (49) dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah milik warga disertai ancaman kekerasan.

Laporan tersebut dilayangkan Suning (56), warga desa setempat, ke Mapolres Tuban pada Rabu (14/5/2025). Tanah yang disengketakan itu seluas 3.060 meter persegi dan dibeli Suning pada tahun 2006 seharga Rp 35 juta.

“Uang Rp 20 juta diterima langsung oleh KH. Sisanya Rp15 juta digunakan untuk tahlilan almarhum pemilik tanah. Transaksi dilakukan secara sah, disaksikan perangkat desa dan ada surat jual beli resmi,” ujar kuasa hukum Suning, Nur Aziz.

Menurut, Azis sapaan akrabnya mengatakan, persoalan itu mencuat hampir 20 tahun setelah transaksi dilakukan. Pada 7 April 2025, suami Suning, Sukoyo, diadang oleh KH saat hendak memberi makan ikan di sawah. Pakan ikan direbut dan dibuang paksa serta Sukoyo diancam agar tak lagi mengelola lahan tersebut.

“Ancaman kembali terjadi pada 4 Mei. Suning dan anaknya juga diusir dengan ancaman kekerasan. Bahkan KH menyebut mereka maling jika tetap datang ke lahan,” beber Nur Aziz.

Padahal tanah yang dibeli Suning dulunya milik almarhum Mbah Singgah. Setelah beliau wafat, para ahli waris, termasuk KH sepakat menjualnya.

“Saat transaksi jual beli dilakukan ada surat jual beli resmi yang dibuat oleh pemerintah desa dan ditandatangani kepala desa serta perangkat, termasuk KH,” tuturnya.

Aziz menilai tindakan KH masuk dalam kategori dugaan pemerasan atau ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

“Pasal 368 patut diterapkan karena ada unsur ancaman kekerasan sebelum lahan dikuasai oleh terlapor,” tegasnya.

Sementara itu, Suning menyampaikan, tanah seluas 3.060 meter persegi itu awalnya milik almarhum Mbah Singgah. Setelah beliau wafat, tanah dijual oleh anak-anaknya, termasuk KH. Proses jual beli juga mendapat pengakuan dari kepala desa dan warga sekitar.

“Selama hampir 20 tahun tidak pernah ada masalah. Baru sekarang tiba-tiba kami diusir dari tanah yang kami beli sendiri,” kata Suning.

Paska pengusiran tersebut, Suning mengaku suaminya kini tidak berani lagi datang ke sawah karena trauma setelah diteriaki dan diancam.

“Kalau suami saya atau anak saya menjala ikan, KH bilang akan dimalingkan dan digeceki (dipukuli). Itu ucapannya sendiri,” ucap Suning menirukan perkataan KH.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses tindak lanjut dan akan segera kami periksa saksi-saksinya,” tutup Dimas.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button