Hukum dan PolitikKilas Peristiwa

Diduga Rampas Tanah Warga, Oknum Perangkat Desa Penidon Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Kuasa Hukum Suning, Nur Azis saat berada di Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Seorang oknum Perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, berinisial KC (49) kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban. Sebelumnya ia dilaporkan terkait dugaan perampasan tanah milik warganya sendiri yang disertai ancaman kekerasan.

Diketahui, pemeriksaan terhadap KC dilakukan pada Selasa (27/5/2025) menyusul laporan resmi yang dilayangkan Suning (56), warga setempat, bersama kuasa hukumnya Nur Aziz, SH, MH pada (15/5/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Kemudian ditentukan apakah merupakan peristiwa tindak pidana atau bukan,” singkatnya.

Namun di sisi lain, kuasa hukum Suning, Nur Azis mendesak agar penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia juga meminta agar status KC segera ditetapkan sebagai tersangka, apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.

“Seorang perangkat desa seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menunjukkan sikap arogansi dan melakukan dugaan perampasan serta intimidasi terhadap warganya sendiri,” tegas Nur Aziz, yang juga dosen hukum di Universitas Sunan Bonang Tuban.

Nur Aziz menyatakan, pihaknya meyakini unsur dugaan tindak pidana dalam kasus ini sudah sangat kuat. Terlebih dengan adanya dugaan bahwa terlapor kerap melakukan tindakan serupa terhadap warga lainnya.

“Yang pasti dari pihak pelapor tetap diproses hukum. Karena diduga terlapor ini sudah sering melakukan tindakan-tindakan seperti itu terhadap warga yang lain,” tuturnya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan terlapor sendiri pihak kepolisian belum menentukan kapan ada penetapan tersangka. Termasuk belum menjelaskan detail apakah nanti ada langkah mediasi antara pelapor dan terlapor.

Diketahui, sebelumnya Suning (56) warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban terpaksa melaporkan perangkat desanya KC (49) ke polisi lantaran diduga telah menyerobot tanah dan mengancam diri serta keluarganya.

Perlakukan intimidasi disertai ancaman itu terkait keberadaan tanah sawah yang dibeli pada 2006 silam. Sikap arogansi tersebut dikeluarkan terlapor KC kepada suami Suning yaitu Sukoyo saat hendak ke sawah memberikan makan ikan pada 7 April 2025 lalu. Namun, yang terjadi Sukoyo malah dihadang oleh KC dan kemudian merebut serta membuang pakan ikan secara paksa.

Disisi lain, sejak berita ini diturunkan wartawan media ini sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari KC oknum Perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button