Diduga Tidak Transparan Saat Lelang Scrap, PT SBI Digugat

Kuasa Hukum, Ainur Samsunet Solekan, Nur Aziz SH.SIP, MH saat menunjukkan salinan gugatan terhadap PT SBI dan Panitia Lelang Scrap.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) pabrik Tuban, digugat oleh Ainur Samsunet Solekan (48), seorang pengusaha lokal asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, ke Pengadilan terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses lelang scrap.

Gugatan tersebut dilayangkan Ainur Samsunet Solekan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, melalui Kuasa Hukumnya, Nur Aziz SH.SIP, MH, dengan pihak tergugat 1 Direktur PT SBI dan tergugat 2 adalah Panitia Lelang Scrap Pt SBI, yang diduga tidak melakukan pelelangan berdasarkan yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.

Selain tidak sesuai dengan aturan Permenkueu, panitia lelang juga dinilai tidak menentukan dan mencantumkan syarat terdapat nilai limit dalam pengumuman lelang. Sehingga, proses yang dilakukan panitia lelang tidak sesuai perundang-undangan.

“Selain tidak ada penentuan limit, pelaksanaan lelang juga tidak dihadapan pejabat dan tidak ada pengumuman sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga lelang itu saya pikir tidak sah,” kata Kuasa hukum Ainur Samsunet Solekan, Nur Aziz SH.SIP, MH,

Lebih lanjut, Nur Aziz juga menilai bahwa ada beberapa proses yang tidak transparan ketika terjadi mediasi antara panitia lelang dengan pengusaha lokal. Mediasi tersebut digelar pada 10 September 2021 lalu di kantor SBI yang saat itu dimediasi oleh Polres Tuban.

“Dalam mediasi panitia menyatakan belum ada pengumuman. Tapi kenyataanya kami punya bukti email pada tanggal 8 September sudah ditentukan pemenang lelang dan dishare di email. Bahkan, klien kami juga dapat dari orang lain,” terangnya.

Tak berhenti disitu, kuasa hukum juga menyebutkan selain tidak ada transparansi, panitia lelang juga melakukan upaya pengondisian terhadap pengusaha lainnya. Sehingga, kliennya melakukan pengkondisian sesuai saran dari panitia lelang. Meski semua itu sudah dilalui nyatanya kliennya tetap tidak menang dalam lelang scrap.

“Inilah yang kami sesalkan adanya tidak transparansi panitia lelang Pt SBI. Karena tidak ada transparan panitia lelang, maka klien kami menuntut ganti rugi kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 470.000.000. Sedangkan, untuk kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,”

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Corporate Communications East Java & East Indonesia Pt Solusi Bangun Indonesia, Agita Offi Riani menurutkan, bahwa surat panggilan sudah diterima PT SBI.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, sebelumnya persoalan ini sudah dilalukan diskusi kepada pihak yang bersangkutan. Namun, belum mencapai kesepakatan dan SBI pastinya berupaya menyelesaikan dengan cara yang terbaik.

“Pastinya kami tetap mentaati prosedur hukum yang berlaku, mematuhi dan menghormati proses serta hasil yang dilakukan oleh pihak yang berwenang,” pungkasnya.(Sal/Ru/Red)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top