Dirgahayu RI Ke-74, 4 WBP Tuban Bebas dan 214 Dapat Remisi

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein melepas baju tahanan kepada WBP yang dinyatakan bebas

TUBAN-Pada hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia yang biasa diperingati hari pada 17 Agustus, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tuban melakukan upacara bendera bersama Warga Binaan Permasyarakat (WBP) sekaligus pengumuman pemberian remisi, Sabtu (17/8/2019).

Pengumuman pemberian remisi tersebut disertai pelepasan rompi tahanan pada 4 orang WBP yang dinyatakan bebas murni oleh Noor Nahar Hussein selaku Wakil Bupati Tuban yang bertindak sebagai Inspektur upacara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, diputuskan keseluruhan ada 214 dari total 411 WBP yang mendapatkan remisi, dengan 210 dikurangi masa tahanannya dan 4 WBP bebas tanpa syarat.

Wabup, Noor Nahar megatakan, pemberian remisi jangan dimaknai sebagai pemberian hak pada warga binaan permasyarakatan. Tapi lebih dari itu, pemberian remisi merupakan apresiasi negara yang disebabkan adanya perubahan perilaku warga binaan permasyarakatan menjadi lebih baik.

“Problemnya, Lembaga Permasyarakatan seringkali adanya hunian yang melebihi kapasitas, padahal ini adalah human capital, peluang untuk mengembangkan para warga binaan ke pembinaan skill disektor ekonomi kreatif,” bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Plh Kalapas Kelas II-B Tuban, Suntoro mengungkapkan, remisi ini diberikan kepada WBP terutama narapidana yang sudah memenuhi syarat administrasi maupun substantif. Selain itu, sudah menjalani 6 bulan masa tahanan sebelum tanggal 17 Agustus. Sedangkan, WBP paling banyak yang mendapatkan remisi terdiri dari kasus penganiyaan, pembunuhan dan pencurian.

“Ada juga kasus Narkoba, dimana kesemua WBP tersebut mampu menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik,” ungkapnya.(Sal/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top