Hukum dan PolitikKilas Peristiwa

Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Langsung Ungkap Kasus Pencurian, Kekerasan Seksual Anak hingga Peredaran Narkoba

Kasatreskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam didampingi Kasi Humas Iptu Ikhsan dan Kasatnarkoba AKP Harjo saat menggelar konferensi pers.

TUBAN, SUARADATA.com-Baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas kriminalitas.

Melalui jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba, Polresta Tuban berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol serta empat kasus peredaran narkotika dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/7/2026).

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan Polresta Tuban dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di sembilan lokasi, lima di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Tuban.

Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.

Kelima aksi pencurian di Kabupaten Tuban dilakukan pada 9–10 Juli 2026 dengan sasaran Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.
Akibat aksi tersebut, para korban mengalami kerugian mencapai Rp4.182.490.

“Kami berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima,” ujar AKP Bobby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, Satreskrim juga mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan WRN, ayah tiri korban. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga menyetubuhi korban hingga sekitar 40 kali.

Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.

“Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Tuban juga mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan enam tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram dan 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.

“Kasus pertama mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu 3,33 gram dan 19 butir ekstasi. Kasus kedua mengamankan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA, beserta barang bukti sabu 5,63 gram, tiga telepon genggam, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan,” kata Kasatnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo.

Selanjutnya, pada kasus ketiga polisi mengamankan tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu 4,13 gram. Sedangkan pada kasus keempat, tersangka LKA diamankan dengan barang bukti sabu 1,76 gram.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Ia menegaskan, pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Tuban dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Keberhasilan penangkapan enam tersangka ini merupakan wujud keseriusan Satresnarkoba untuk tidak memberikan ruang gerak bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban, sehingga masyarakat dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button