Hukum dan Politik

Dugaan Korupsi Biopori di Tuban, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Biopori Tahun anggaran 2021 saat berada di Lapas Kelas II B Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lubang resapan biopori tahun anggaran 2021.

Ketiga tersangka tersebut adalah YA, WS, dan HG, yang langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 21 Juli 2025.

Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek senilai Rp974 juta tersebut. YA diketahui merupakan direktur dari sebuah CV pelaksana proyek, sedangkan WS dan HG merupakan pelaksana teknis di lapangan.

“Modus yang digunakan para tersangka adalah mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, serta pelaksanaan pengadaan biopori yang tidak sesuai standar dan tidak berkualitas. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegas Imam dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Imam juga menambahkan, penyidikan kasus ini telah melalui proses panjang dengan pemeriksaan intensif terhadap 49 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pejabat penting mulai dari kepala dinas, camat, hingga 20 kepala desa yang wilayahnya menjadi lokasi proyek biopori.

“Proses penyidikan terus kami kembangkan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” lanjut Imam.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 21, subsider pasal 3 UU 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button