Gakumdu Tuban Hentikan Penaganan Pelaku Bagi-Bagi Duit di Depan TPS

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Tuban yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Tuban, membebaskan pelaku pembuat video prank bagi-bagi uang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada Rabu 9 Desember 2020, dari pidana pelanggaran pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tuban, Ulil Abror Al-Mahmud saat menggelar press release, di kantor Gakumdu yang berada di JL. WR. Supratman Tuban, Senin (14/12/2020).

“Berdasarkan kajian yang dilakukan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tuban, tidak menemukan adanya unsur kejahatan yang dilakukan pelaku pembuat video,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ulil menambahkan, pasca viral petugas langsung menelusuri TPS tempat video itu dibuat. Lalu meminta keterangan kepada pelaku dan sejumlah saksi yang ada di dalam video tersebut selama dua hari di posko Gakumdu.

“Pelaku di dalam video tersebut, sebelumnya juga tidak ditahan, hanya saja, kita minta keterangan bersama 5 orang saksi,” tambahnya.

Kelima orang mereka yang diperiksa diantaranya adalah ibu pelaku, adiknya, pengawas TPS dan seseorang yang melakukan perekaman video. Dari keterangan sejumlah saksi, menyimpulkan bahwa peristiwa itu memang terjadi di TPS di Plumpang. Kemudian, video yang dibuat saat hari H dan bukan bermaksud kampanye atau mempengaruhi pemilih

“Pembuatan video tersebut hanya prenk saja, bahkan usai video tersebut dibuat, pelaku kembali meminta uang yang sebelumnya dibagikan,” terangnya.

Sementara itu, sebelum dibawa ke posko Sentra Gakumdu, pelaku juga sempat diamankan oleh petugas Linmas dan Babinkamtibmas setempat. Karena pasca viral-nya video tersebut ada beberapa orang termasuk tim suksesnya yang merasa keberatan.

“Karena pelaku ini juga bukan bagian dari tim pemenangan maka ada pihak-pihak yang tidak terima, maka dari itu pelaku langsung diamankan di balai desa setempat,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top