Isteri di Tuban Laporkan Suaminya ke Polisi Gegara Dugaan Perzinaan

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Seorang suami warga Desa Kradenan, Kecamatan Palang Sutoyo M Muslih dilaporkan istrinya Hj. Sulasih Noer Mahfudloh ke Polres Tuban atas dugaan perzinaan.

Sutoyo M Muslih, dilaporkan istrinya yang juga Anggota DPRD Tuban, ke Polres setempat sekitar 2 minggu lalu. Sutoyo diduga melakukan perzinaan dengan perempuan lain saat berada di rumahnya.

“Kliennya saya melaporkan suaminya di mapolres lantaran dugaan suaminya melakukan perzinaan dengan perempuan lain saat berada di rumahnya. Peristiwa dugaan perzinahan itu terjadi di rumahnya sendiri di Desa Kradenan, Kecamatan Palang,” kata
Kuasa Hukum pelapor, Sujono Ali Mujahidin saat ditemui wartawan di Gedung Pengadilan Agama Tuban, Senin (6/12/2021).

Lebih lanjut Sujono menjelaskan, setelah dilaporkan ke Mapolres, Sulasih telah diperiksa penyidik sekitar 3 jam. Dalam pemeriksaannya sebagai pelapor Sulasih dicecar sekitar 16 hingga 20 pertanyaan. Akan tetapi, selama pemeriksaan pelapor hanya ditanyai terkait laporannya soal dugaan perzinaan.

“Dari laporan itu, klien kami meminta agar ditangani sesuai prosedur hukum dan penyidikan polisi,” imbuhnya.

Sujono Ali bercerita, kasus dugaan perzinaan itu terbongkar setelah anak kliennya mengetahui terlapor sedang berduaan di rumah bersama perempuan lain. Mengetahui hal itu, lalu anak kliennya langsung menghubungi Sulasih yang saat itu sedang Kunjungan Kerja (Kungker) di Jakarta.

“Karena dihubungi anaknya, klien kami langsung pulang dan melaporkan kejadian itu ke polres,” tambahnya.

Disisi lain, akibat peristiwa itu Muslih dan Sulasih diambang perpisahan. Hal itu terjadi lantaran Sulasih telah melayangkan gugatan perceraian di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban sekitar sepekan yang lalu.

“Yang di sini (pengadilan agama) sudah mengajukan gugatan cerai, dan sidangnya akan berlangsung besok (selasa) dengan agenda mediasi,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi perkara tersebut Muslih melalui Kuasa Hukumnya, Nur Aziz menyampaikan, sebenarnya perkara ini hanya kesalahpahaman. Sehingga, diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur mediasi di kepolisian.

“Sebenarnya ini hanya kesalahpahaman, kita masih upayakan proses mediasi atau restorasi justice di kepolisian mudah-mudahan ada penyelesaian secara kekeluargaan,” papar Direktur LBH Lentera Yustisia itu.

Kendati demikian, apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan maka semuanya diserahkan ke proses hukum yang masih berjalan, dan biar penyidik yang menilai. Sebab, perkara ini bukti permulaannya sangat lemah sekali dan bahkan tidak ada bukti permulaan.

“Namun begitu, kita menghormati proses hukum yang berjalan,” tuturnya.

Aziz menegaskan, perempuan yang dituduh berselingkuh hanya sebatas bertamu di rumah M. Muslih sekitar 10 menit sampai 15 menit. Lalu, ada anaknya yang mengetahui ada tamu dan pelapor tidak ada di rumah.

“Sulasih sendiri tidak tahu, bagaimana ini ada tuduhan perzinaan, sedangkan pelapor sendiri tidak tahu. Yang tahu ada tamu adalah anaknya,” pungkasnya.(Sal/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top