Hukum dan PolitikKilas Peristiwa

Kabur ke Hutan Usai Hantam Kepala Korban, Pelaku Penganiayaan di Tuban Serahkan Diri

Pelaku saat di giring ke Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Kasus penganiayaan berat yang menggemparkan warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tuban. Pelaku berinisial AS (32) menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan.

Peristiwa yang mengakibatkan korban SM (50), warga Desa Prunggahan Kulon, mengalami luka berat tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, insiden bermula saat AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT dari arah utara menuju selatan. Saat menghindari gundukan batu di jalan, AS mengarahkan kendaraannya ke kanan.

Namun, pada saat bersamaan korban yang berada di belakang berusaha menyalip sehingga terjadi gesekan antar kendaraan. Cekcok pun tak terhindarkan. Adu mulut antara keduanya semakin memanas setelah korban turun dari sepeda motor dan diduga menendang kendaraan pelaku hingga hampir terjatuh.

“Emosi yang memuncak membuat AS terlibat perkelahian dengan korban. Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil batu seukuran telapak tangan dan memukul korban sebanyak tiga kali,” ungkapnya, Rabu (17/6/2026).

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil batu berukuran lebih besar dan menghantamkan ke bagian kepala kanan korban hingga korban mengalami luka berat.

Usai melakukan aksinya, AS meninggalkan lokasi kejadian dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding.

“Setelah dua hari dalam pelarian, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semanding pada Selasa (16/6/2026),” terangnya.

Selanjutnya, AS dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu besar, balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru beserta STNK, serta kaos lengan pendek warna hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button