Kali Ini Giliran Irwid, Reseller Investasi Bodong Asal Tuban Yang Dilaporkan Membernya ke Polres

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com – Salah satu dari reseller dari Tuban yang bernama Irwid Ayu Audi Permatasari (22) asal Jl. Basuki Rahmad, Kabupaten Tuban yang beberapa waktu lalu telah melaporkan Samudra Zahrotulbilad (Bilad) selaku owner atau pemilik investasi dengan nama “Invest Yuks” ke Polres Tuban atas dugaan kasus penipuan dan pencucian uang, hari ini dilaporkan oleh para membernya dengan kasus yang sama, Kamis (20/1/2022).

Kuasa hukum korban Nang Engki Anom Suseno mengatakan, pelaporan kali ini dilakukan secara bertahap dengan mendatangkan 30 orang korban terlebih dahulu dengan rincian pada pagi hari sebanyak 15 orang dan sisanya siang hari, ini dilakukan agar mereka dapat tertangani dengan baik.

“Dari data yang telah dihimpun, korban mencapai jumlah 92 orang dengan total kerugian sejumlah 6,8 Miliar Rupiah,” ujarnya.

Lalu Engki melanjutkan, walau dia pernah melaporkan ke kepolisian dan mengaku juga sebagai korban, namun pihaknya telah mengantongi data berupa print out rekening tersangka Bilad yang memiliki banyak sekali bukti transfer dana ke rekening Irwid.

“Silahkan kita cross check saja nanti, kalau Irwid mengaku sebagai korban, seharusnya dia juga menunjukkan print out rekeningnya,” sebut Engki.

Engki membeberkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya didapati sangat banyaknya jumlah dana yang mengendap di rekening Irwid, dengan perkiraan sekitar 35 Miliar Rupiah.

“Kami berharap jangan playing victim, atau maling teriak maling,” ucapnya.

Menurutnya, disinyalir total korban sekitar 700 orang dan sebagian besar masih bingung, karena di Kabupaten Tuban saja ada sekitar 300 orang yang belum terakomodir seluruhnya.

“Kami berharap dengan adanya kejadian ini, para korban lainnya mau melaporkan agar dapat tertangani dengan baik,” jelasnya.

Selanjutnya Engki menjelaskan, sementara ini ada sejumlah 92 korban yang telah terkoordinir dan saat ini yang sedang ditangani.

“Untuk saat ini korban dari Kabupaten Tuban dengan nilai tertinggi sejumlah 1 Miliar 80 juta rupiah untuk satu orang,” katanya.

Pengacara muda ini menambahkan, modus dari Irwin ini menggunakan sebanyak 4 orang admin yang berasal dari keluarganya sendiri, sedangkan terduga sendiri mengaku kepada para user sebagai pengelola.

“Para user atau investor ini hanya mengetahui Irwin sebagai pengelola,” terangnya.

Ia melanjutkan, apabila ada informasi apabila harta yang dihasilkan dari Investasi ini dipakai, dialihkan, menyembunyikan ataupun disamarkan akan dikenakan pasal TPPU.

“Apabila mengaburkan hasil dari tindak pidana awal seolah-olah bukan dari hasil tindak pidana termasuk yang menerima pun akan terkena jeratan hukum,” tegasnya.

Sedangkan untuk pengakuan terduga Irwid yang mengaku sebagai reseller dari Bilad asal Lamongan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi dari para usernya bahwa dia mengelola investasi tersebut secara langsung tanpa melalui orang lain.

“Sedangkan hasil dari print out rekening memang dia ada sedikit transaksi dengan Bilad Lamongan, namun kita belum bisa memastikan kalau Irwid merupakan jaringannya,” ucapnya.

Selanjutnya Engki melanjutkan, untuk terduga Irwid ini menggunakan nama “Nitip Inves Yuk” dengan berbagai program crazy rich 1,2,3 dan 4 sehingga lalu dihubungkan dengan peristiwa yang viral kemarin belum jasa dipastikan berhubungan.

“Nama tersebut merupakan label usaha yang digunakan oleh terduga mulai bulan November 2021,” tutupnya.(Roy/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top