Kejaksaan Musnahkan Obat-obatan Terlarang

Pemunsahan barang bukti obat-obatan terlarang.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Kejaksaan Negeri Tuban melakukan pemusnahan barang bukti dari 96 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum.

Pemusnahan puluhan jenis barang bukti itu dilakukan dihalaman kantor kejaksaan Negeri Tuban yang berada di Jalan RA, Kartini Nomor 1, Selasa (15/9/2020).

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti kejahatan terhitung sejak November 2019 sampai September 2020,” jelas Kepala kejaksaan Tuban Bambang Dwi Murcolono.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, dalam pemusnahan ini kejaksaaan didampingi pihak kepolisian, Perwakilan BNNK Tuban, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Tuban dan Lapas Kelas II B Tuban. Pemusnahan dimulai dari narkotika, obat-obatan, senjata tajam, handphone, Miras dan barang jenis lainya.

Dalam hal ini kejaksaaan memusnahkan BB diantaranya pil carnopen sebanyak 700 butir, sabu- sabu 126,329 mili gram, pil dobel L 12.407 butir, Ganja kering 8,66 gram, pil ekstasi sebanyak 23 butir.

Selanjutnya, juga memusnahkan barang bukti arak sebanyak 140 botol, 3 buah dandang, 9 buah kompor, 25 buah HP, 10 buah Gendung, 4 buah gergaji, Dolangan 2 buah dan pompa air 2 buah.

“Barang bukti jenis narkotika dan obat-obatan kita musnahkan dengan cara meleburnya menggunakan cairan pembersih. Sedangkan, untuk BB yang lain kita potong-potong,” tambah pria kelahiran Jember ini.

Menurutnya, secara umum jumlah kasus narkoba di Tuban tahun ini menurun jika dibandingkan tahun 2019 lalu. Meski BB yang dimusnahkan cukup banyak.

Untuk itu, guna memberikan efek jera kepada pelaku, pihaknya berkomitmen dan mengajak semua pihak berperan untuk memerangi peredaran narkotika di Bumi Wali. Karena rata-rata dari 96 perkara merupakan peredaran narkotika.

“Untuk memerangi peredaran narkotika pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku, dan akan memberikan tuntutan tertinggi antara 15-17 tahun,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top