Kejari Tuban Tangani Tiga Perkara Dugaan Korupsi Sepanjang 2024
TUBAN, SUARADATA.com-Sepanjang tahun 2024 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menangani tiga kasus tindak pidana korupsi atau tipikor.
Ketiga kasus tersebut, yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun 2021. Dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM). Kemudian dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021.
“Ketiga kasus itu kini sudah masuk di tahap penyidikan,” kata Kajari Tuban, Imam Sutopo dalam press rilis di kejari setempat, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan, selain itu seksi Pidsus Kejari Tuban juga telah melaksanakan tuntutan terhadap dua terdakwa di perkara APMD dan eksekusi dua perkara lainnya. Yaitu tindak pidana korupsi pemotongan uang APBDES Desa Bunut, Kecamatan Widang tahun 2016-2019. Selanjutnya, perkara tindak pidana korupsi Dana Kas Desa Sambung Rejo, Kecamatan Plumpang.
“Untuk Eksekusi, Kejaksaan Negeri melakukan 2 eksekusi yaitu tindak pidana korupsi pemotongan uang APBDES Desa Bunut, Kecamatan Widang tahun 2016-2019 dan perkara tindak pidana korupsi Dana Kas Desa Sambungrejo, Kecamatan Plumpang,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto menjelaskan, untuk perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan APMD Tahun 2021 di Kabupaten Tuban atas nama Terdakwa Eko Wahyudi, selaku Direktur CV Satu Network dan merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Dia dituntut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidiair selama 6 (Enam) Bulan kurungan.
Kemudian ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp. 726.056.548,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), subsidiair 2 (Dua) tahun dan 8 (Delapan) bulan.
Eko Wahyudi didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD di 24 (dua puluh empat) desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project. Hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.726.056.548.
Sementara terdakwa kedua, Ali Mahmudi dituntut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp. Rp. 833.072.559,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), subsidiair 3 (Tiga) tahun.
Ali Mahmudi selaku Komanditer CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidohasri, Kec. Kenduruan, Kabupaten Tuban didakwa telah melakukan pengadaan perangkat Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di 27 (dua puluh tujuh) desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp. 833.072.559.
“Selain perkara korupsi APMD yang sudah sidang tuntutan, kami saat ini juga telah melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022,” terangnya.
Bahwa terhadap penyidikan dalam Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022, kata Yogi, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tuban saat ini masih menunggu hasil dari penghitungan kerugian negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara.
“Satu kasus dugaan korupsi lainnya yaitu penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban,” tuturnya.
Dijelaskan Yogi bahwa Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban pagu anggaran untuk Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban tersebut sebesar Rp. 974.556.000.
“Dengan pekerjaan pembuatan pipa biopori sebanyak 328 desa di seluruh kabupaten Tuban dengan total keseluruhan sebanyak 16.400 titik, dimana perkembangan saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara,” sambungnya.
Yogi menegaskan, penanganan kasus korupsi ini merupakan bentuk komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Tuban.
“Ini bentuk komitmen kami dan akan tetap selalu di tingkatkan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, rekan-rekan media termasuk pemerintah daerah, swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna dapat mewujudkan pembangunan yang bersih tanpa korupsi (good governance),” pungkasnya.(Sal/And/Red)
Diketahui, guna mengurangi atau menekan angka korupsi di Kabupaten Tuban, Kejari Tuban melakukan beberapa langkah diantaranya:
1.Melakukan tindakan preventif pencegahan, yaitu dengan melakukan kegiatan sosialisasi, menyangkut tindak pidana yang dilakukan bidang Intel.
2.Melakukan tindakan represif yang dilakukan tindak pidana khusus Melakukan penyelidikan dan penyidikan yang terindikasi perbuatan melawan hukum
3.Dengan cara memperbaiki tata kelola, baik adminstrasi maupun keuangan dengan cara melakukan melakukan pendampingan terkait dengan perbaikan administrasi keuangan atau pertanggungjawaban keuangan.