Hukum dan PolitikKilas Peristiwa

Kejari Tuban Ungkap Dugaan Korupsi PADes Capai Rp 1,26 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Para tersangka saat berada di Lapas Kelas IIB Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada Kamis (23/10/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial R, EP, dan RW, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa, Ketua, dan Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko. Mereka diduga bersama-sama melakukan penyelewengan dana desa selama kurun waktu tahun 2022 hingga 2024.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto menjelaskan, para tersangka secara melawan hukum tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan yang telah berbadan hukum menjadi BUMDes ke kas desa. Selain itu, mereka juga tidak menyetorkan seluruh hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) selama tiga tahun terakhir.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.260.590.519,” ungkap Yogi saat konferensi pers di Kantor Kejari Tuban.

Yogi menuturkan, proses pengungkapan kasus tersebut berlangsung cukup cepat. Hanya dalam waktu tiga bulan sejak penyelidikan dimulai hingga penetapan tersangka dan penahanan dilakukan.

“Dari awal penyelidikan sampai hari ini, prosesnya hanya tiga bulan. Kami juga telah memeriksa sekitar 17 hingga 20 orang saksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yogi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Potensi tersangka baru tetap ada, tergantung hasil pengembangan dan fakta di persidangan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button