Kena Tipu, Warga Tuban Laporkan Tetangganya ke Polisi

Partini didampingi kuasa hukumnya melapor ke Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Seorang warga Dusun Katun, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Partini (53) yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang beras mendatangi ruangan Satreskrim Polres Tuban.

Kedatangannya tersebut tak lain ialah untuk melaporkan tetangganya yang berinisial SA (43), atas dasar dugaan penggelapan hasil penjualan beras miliknya seberat 7.647 kilogram, atau senilai Rp 65 juta.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Partini menceritakan, awalnya transaksi yang dilakukan dengan terlapor dilakukan pada Juli 2015. Dengan jumlah beras sebanyak 2.043 kilogram. Lalu kesepakatan beras diambil dulu dan jika telah laku akan langsung dibayar. Akan tetapi, janji tersebut tak kunjung dipenuhi pelaku.

“Waktu pengambilan pertama itu, saya dijanjikan beras diambil dulu, saat sudah laku uangnya akan diberikan kepada saya, tapi tidak juga diberikan,” ungkap Partini usai pelaporan di Mapolres Tuban. Senin,(4/5/2020).

Tak berselang lama, SA kemudian meminta beras lagi pada Agustus 2015 sebanyak 2.117 kilogram. Karena korban takut jika beras yang sebelumnya tidak dibayar oleh pelaku, sehingga Partini akhirnya memberikan beras lagi kepada tetangganya itu dengan harapan agar saat dagangan laku, uangnya diberikan kepada Partini.

Tak sampai disitu, SA pun meminta lagi beras kepada Partini sebesar 2.023 kilogram dan 1466 kilogram pada 2016. Korban pun dijanjikan jika tidak bisa mengembalikan uang Partini, maka kendaraan beserta rumahnya dijaminkan akan dijual untuk memenuhi hutangnya kepada korban.

“SA dulu janji, jika tidak bisa bayar, maka kendaraan pic up serta rumahnya akan dijual, dan uangnya digunakan untuk membayar beras yang telah diambilnya. Tapi nyatanya hanya tinggal janji,” jelasnya.

Jika dikalkulasi dari awal hingga saat ini, total beras yang telah dibawa oleh SA mencapai 7.647 kilogram, dengan perkiraan kerugian yang dialami oleh Partini mencapai Rp65 juta.

Karena tak kunjung ada penyelesaian dari SA, Partini pun geram dan akhirnya melaporkan hal ini kepada Polisi.

“Sudah lama, dari 2015 hingga sekarang hanya janji-janji saja. Tidak hanya saya, sudah banyak orang yang juga merasa ditipu oleh SA,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Partini, Nur Aziz mengatakan, Partini sudah beberapa kali meminta kepada SA agar menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun, nampaknya tidak dihiraukan oleh pelaku. Sehingga, korban melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

“Sudah ditagih berulang kali oleh Partini, tapi sepertinya tidak ada itikad baik dari SA. Sehingga Partini melaporkan hal ini kepada Satreskrim Polres Tuban,” jelas kuasa hukum yang berkantor di Jalan Gedungombo, Tuban.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Yustisia itu menduga, ada rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh pelaku dengan tujuan mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri.

“Dugaan kami, terlapor melakukan tindak pidana dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 juncto 372 KHUP,” pungkas Aziz.(Sir/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top