Kesabaran Pedagang Pasar Blimbing Sedang Diuji Ketika Menggugat ke PN

Kuasa hukum pedagang Pasar Blimbing, Wiwid Tuhu and Partner bersama belasan pedagang foto bersama, usai memastikan sidang ketiga kalinya terkait gugatan class action kembali tertunda. Foto: Afd

MALANG, SUARADATA.com-Sekitar 1.500 lebih yang aktif di Pasar Blimbing dari total keseluruhan 2.250 pedagang melewati rasa kesabaran yang super dalam mengawal gugatan class action-nya terhadap Pemkot Malang dan PT. Karya Indah Sukses (KIS) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Pasalnya, persidangan sedianya digelar pada Selasa (10/11/2020) mesti tertunda lagi di persidangan ketiga kalinya. Dikarenakan, tidak ada agenda sidang dan mesti berlangsung pada Minggu depan Selasa (17/11/2020) mendatang.

Sementara itu, persidangan sebelumya yaitu kali pertama dan kedua kalinya digelar juga mengalami tertunda. Disebabkan, dua kali PT. KIS salah satu pihak tergugat nihil hadir. Termasuk di persidangan ketiga kalinya pun nihil datang.

Kuasa hukum pedagang Pasar Blimbing, Wiwid Tuhu and partner mengatakan, pihaknya tidak memahami perkara apa yang menyebabkan tertundanya sidang ketiga kalinya ini. Mengingat, jadwal sidang ketiga semestinya Selasa (10/11/2920) saat ini.

“Akan tetapi, sewaktu kami melihat di sistem informasi penelusuran perkaranya (SIPP) malah nihil agenda sidang. Malah teragendakan sidang ketiga adalah minggu depan yakni Selasa (17/11/2020),” tambahnya.

Masih kata Wiwid, apa yang menjadi tujuan awal dari para pedagang, diharapkan tetap eksistensi dan konsistensi mengawal bersama lewat gugatan class action. Menuntaskan tuntutan berupa permintaan pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) lewat pengadilan. Karena sudah 10 tahun tidak ada kepastian hukum.

Ketidak hadiran salah satu tergugat yakni PT. KIS nantinya secara tiga kali berturut-turut tidak hadir. Diharapkan persidangan bisa sistem In Absential atau dilanjutkan tanpa kehadiran.

“Bermaksud perkara gugatan class action ini segera ada pemutusan dari majelis hakim,” kata Wiwid.

Sambungnya lagi, terlepas dari itu apakah ada satu hal dibalik semuanya. Pihaknya tidak berani berasumsi atau menjustifikasi dengan sebuah opini.

“Yami hanya meminta gugatan class action berjalan secara fair tanpa dibumbui apa-apa,” tandasnya.

Sementara itu, Imron dan Subardi selaku koordinator gugatan dan koordinator paguyuban pedagang menerangkan, bersama pedagang tetap semangat dan terus berjuang mengawal gugatan tersebut. Hanya lewat inilah nasib pedagang Pasar Blimbing memiliki kepastian hukum.

“Ketentuannya hanya satu cara ini, pedagang mesti terus berjuang,” pungkasnya berdua.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top