Kisah Istri di Tuban Rela Jadi Pengedar Sabu Demi ringankan Hukuman Sang Suami

Pelaku saat dikeler di Mapolres Tuban

TUBAN,SUARADATA.com-Demi kecintaannya kepada suami, UF (29) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban nekat menjadi pengedar sabu untuk meringankan hukuman penjara sang suami.

Tidak berhenti disitu, UF bahkan menjual motor maticnya dengan harga Rp9,5 juta untuk dibuat modal membeli sabu – Sabu. Pekerjaan itu ia lakukan kurang lebih enam bulan. Karena sejak 2019 lalu suami UF ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Sehingga, sejak suaminya dipenjara UF terpaksa menjadi tulang punggung keluarga.

“Awalnya saya disuruh suami saya, untuk menjual spedah motor, untuk membeli sabu-sabu untuk mengembangkan uang tersebut,” jelas UF saat didepan awak media, Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, uang hasil jualan sabu – sabu guna membayar pengacara agar bisa membela suaminya. Tujuannya, agar dalam persidangan dan hukumannya mendapat keringanan.

“Uang dari hasil jual sabu- sabu,saya kumpulkan untuk menyewa pengacara untuk meringankan hukuman suami saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka UF ditangkap di depan rumahnya di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak pada Selasa (28/1/2020), lalu pada pukul 01.00 WIB. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 13 gram sabu yang disimpan dalam dompetnya.

“Pelaku berencana akan mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh pelanggan sebelumnya. Tapi belum sampai bertransaksi sudah kita tangkap,” tutur kapolres.

Lebih lanjut Kapolres kelahiran Ngawi ini menambahkan, dari pengakuannya, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari salah satu bandar narkoba asal Kabupaten Pasuruan. Ia membeli sabu seberat 13 gram. Sabu itu kemudian dibagi menjadi beberapa bagian yang dibungkus mengunakan plastik klip. Selanjutnya diedarkan ke sejumlah pelanggan yang biasanya pesan sabu kepadanya.

“Dalam hal ini tersangka dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top