Hukum dan Politik

Komisi A DPRD Malang Soroti Jabatan Direktur DP-RPH

Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan

MALANG-Dewan Pengawas Rumah Potong Hewan (DP-RPH) Kota Malang, Elfiatur Roikhah yang saat ini menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai direktur telah disoroti secara khusus oleh Komisi A DPRD Kota Malang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari F-PDI Perjuangan, Harvad Kurniawan menjelaskan, jika pemkot mengacu pada Pasal 71 PP Nomor 54 Tahun 2017 yang mana DP bisa menjalankan tugas direktur maka dinilai berlebihan. Semestinya pemkot mengacu pada Perda yang masih berlaku. Yakni Perda nomor 4 tahun 2014 tentang penetapan jajaran direksi.

“Dalam perda tersebut disebutkan, penunjukkan jajaran direksi menunggu usulan dari DPRD dan Dewan Pengawas,” jelas Harvad, Kamis (14/11).

Kata dia, bila menyangkut PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 71 yang dijadikan acuan Pemkot. Tentunya tidak bisa dilaksanakan secara tunggal. Karena pasal lainnya juga mengatur plus mengikat juga.

“Semisal dalam pasal 49 disebutkan, Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan jajaran Direksi di sebuah BUMD,” tegas Harvad.

Tak hanya itu, ia menyampaikan, belum lagi pasal 36 ayat 2 di PP 54 lainnya, mengatur tentang seorang Dewan Pengawas tidak sedang menjalankan pelayanan publik. Kemudian, Pasal 43 juga disebutkan, seorang Dewan Pengawas memberikan pengawasan plus nasehat.

“Lalu apa jadinya jika ada Dewan Pengawas menjalankan tugas Direktur. Lantas siapa subyeknya yang diawasi dan dinasehati oleh Dewan Pengawas,” terangnya.

Ia pun menambahkan, sebaiknya sebelum masa jabatan Plt RPH habis. Sewaktu diisi Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto semestinya sudah ada laporan dan menjadi pembahasan. Bahkan, bila perlu menjaring siapa calon yang akan menggantikan Ade.

“Penetapan Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas direktur, pastinya memiliki SK penetapan. Namun, mana SK tersebut…???. Kami menilai Pemkot Malang memaksakan kehendak, disinyalir kuat melanggar perundang-undangan yang ada,” bebernya.

Dengab adanya polemik ini, kedepan DPRD Kota Malang akan melihat perkembangannya seperti apa. Sekiranya Pemkot Malang tidak segera menghentikan permasalahan di RPH tersebut, maka DPRD akan mengambil langkah dan sikap politik.

“Pertama kami rapat internal dengan pimpinan, kedua bisa jadi membentuk panitia khusus (Pansus),” cetusnya.

Kata dia, tidak menutup kemungkinan, hak angket bisa dijalankan. Akan tetapi, DPRD tidak boleh gegabah mengeluarkan hak angket. Tetapi, ketika Pemkot Malang sudah kebablasan, maka bisa saja mengeluarkan hak angket.

“Sebaliknya Pemkot menyadari akan kekeliruannya itu,”pungkasnya. (Iwn/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button