KPU Lantik PAW Anggota PPK dan PPS

Pelantikan PAW PPK dan PPS dengan mematuhi prokes covid-19.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Menerapkan protokol kesehatan covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban Jawa Timur, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2020.

Diketahui, KPU Tuban melantik tiga orang PAW. Rinciannya, satu orang PAW anggota PPK Kecamatan Jenu, atas nama Muktadi Arwani menggantikan almarhum Ahmad Arifin. Kemudian,dua orang PAW anggota PPS Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Yayang Heldi Julian menggantikan Mas’ud Huda dan PPS Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, yakni Helmi Prayogi menggantikan Tarim.

Pelantikan yang mengedepankan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak, dan memakai masker diikuti Ketua KPU dan seluruh komisioner, Bawaslu, serta disaksikan Forkopimcam dan PPK Kecamatan Jenu, digelar di Aula KPU Tuban, Jum’at (13/11/2020).

Komisioner Komisioner KPU
divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, penggantian anggota PPK dan PPS ini terjadi karena dua anggota PPS mendapat pekerjaan baru di luar kota. Sedangkan,untuk anggota PPK Jenu karena meninggal dunia

“Kepada anggota PPK dan PPS yang baru dilantik, agar segera beradaptasi di lingkungan barunya. Mengingat sebentar lagi mendekati proses pemilihan,” pesannya.

Sementara itu, Ketua KPU Tuban Fathul Ikhsan menghimbau, kepada seluruh penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati selalu menaati protokol kesehatan, agar tidak sampai terpapar Covid-19. Karena pemilu kali ini dilaksanakan ditengah pandemi. Sehingga, sebagai penyelenggara harus betul-betul disiplin menerapkan protokol Covid-19.

“Jangan sampai di antara para penyelenggara ada yang terpapar Covid-19,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top