KPU Tetapkan Jumlah Dukungan Bagi Paslon Cabup Independen

Pleno ketentuan calon bupati dari jalur independen oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban bersama anggota

TUBAN-Dalam rangka menghadapi pilihan Bupati (Pilbub) tahun 2020 mendatang lewat jalur perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar rapat pleno bertempat di aula KPU Tuban, Sabtu (26/10/2019).

Dalam rapat pleno tersebut KPU Kabupaten Tuban melakukan pleno terkait penetapan jumlah minimum dukungan calon perseorangan dan persebarannya yang diatur UU no 10 tahun 2016 pasal 41 ayat (2) huruh C.

“Rapat Pleno hari ini membahas terkait, dukungan pencalonan Cabub maupun Cawabub di Pilihan Bupati lewat jalu perseorangan bukan melalui partai,” jelas Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan setelah melakukan Pleno.

Kata dia, penetapan jumlah minimum dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati lewat jalur perseorangan telah sesuai dengan UU no 10 tahun 2016 pasal 41 ayat (2) huruf C. Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 harus didukung paling sedikit 7,5 persen yang harus tersebar lebih dari 10 kecamatan di kabupaten Tuban.

“Artinya, jika DPT yang dipakai KPU dalam pemilihan umum kemarin sebesar 939.765, maka Pasangan Calon perseorangan harus mengumpulkan jumlah minimum dukungan sebesar 70.483 dukungan,” bebernya.

Sementara itu divisi teknis dan penyelenggaraan, Nur Hakim mengatakan, dukungan yang dikumpulkan oleh calon perseorangan nantinya harus tersebar lebih dari separuh jumlah kecamatan yang ada. Pendaftar calon Bupati maupun wakil Bupati lewat jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan separuh jumlah kecamatan yang ada.

“Kamo membuka sharing dan konsultasi bagi masyarakat Kabupaten Tuban yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan, bisa datang ke kantor KPU Tuban yang berada di Jalan Pramuka Nomor Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, kami terbuka dan siap untuk melayani,” bebernya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top