KPU Tuban Temukan 524 Lembar Surat Suara Rusak

Proses pelipatan surat suara di Gudang KPU yang berada di Jalan Manunggal Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara oleh petugas pelipatan selama lima hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menemukan sebanyak 524 lembar surat suara dalam kondisi cacat atau rusak.

Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan mengatakan, 524 lembar surat suara yang mengalami kerusakan tersebut merupakan hasil sortir
sekaligus pelipatan. Kertas yang rusak kemudian dikumpulkan dan diidentifikasi. Untuk kerusakannya seperti warnanya pudar dan potongan tidak simetris.

“Sebelum dimasukkan kotak nanti akan dihitung ulang dan jika ada kekurangan dari kebutuhan akan kita ajukan ganti,” ucap Ketua KPU Tuban setelah menghadiri simulasi pemungutan suara di Mapolres Tuban, Selasa (1/12/2020).

Lebih lanjut Fathul menyatakan, untuk surat suara yang rusak maupun yang kurang, KPU sudah kontak ke perusahaan. Jika kurang sewaktu waktu akan disiapkan. Sedangkan untuk jadwal pendistribusian rencananya dimulai 5-6 Desember 2020 ke PPK. Lalu tuk PPK ke PPS rencananya 7-8 Desember 2020.

“Untuk terakhir penggantian surat suara terakhir pada Jum’at sebelum pendistribusian,” tambahnya.

Sementara itu, surat suara yang selesai dilipat itu dalam proses pengepakan sebelum didistribusikan ke masing-masing PPK (panitia pemilihan kecamatan).

Diketahui, KPU Tuban menerima surat suara pada 24 November 2020. Adapun surat suara yang dilipat 942.519 lembar. Jumlah tersebut sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) plus 2,5 persen untuk cadangan.(Sal/Adn/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top