KPU Tuban Tentukan Titik Pemasangan Lokasi APK

KPU Kabupaten Tuban menggelar rakor penentuan titik lokasi pemasangan APK.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi tempat kampanye umum.

Selain itu, juga menentukan jumlah maksimal APK dan bahan kampanye (BK) yang boleh dicetak oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020.

Rakor tersebut diikuti oleh Liaison officer (LO) Pasangan Calon, TNI, Polri, Bawaslu, Satpol PP, Dishub Kesbangpol serta unsur pemerintahan digelar Aula Kantor KPU di Jl Pramuka nomor 3 Tuban, Selasa (22/9/2020).

“Rakor ini membahas terkait dengan titik lokasi pemasangan APK. Supaya kita satu persepsi demi lancarnya proses tahapan kampanye yang akan dimulai dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember,” jelas Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh.

Ia menambahkan, dalam PKPU 6 dan 10 tahun 2020 Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan digunakan ada 3 (tiga) jenis. Diantaranya, spanduk, umbul-umbul dan baliho yang nantinya akan difasilitasi oleh KPU. Selain itu, ada juga yang bisa dicetak secara mandiri oleh para calon.

“Dalam hal ini KPU memfasilitasi salah satunya baliho. Maksimal 5 buah per-paslon per-kabupaten, umbul-umbul 20 per-Kecamatan spanduk 2 buah per-desa,” paparnya.

Tambah Zakiyah sapaan akrabnya, didalam PKPU 6 dan 10 tahun 2020 dijelaskan bakal pasang calon boleh mencetak APK
sendiri dengan jumlah 200 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU. Namun, sampai sekarang KPU masih menunggu PKPU kampanye yang mengatur tentang itu. Sehingga, nanti patokannya di PKPU kampanye apakah masih menggunakan 200 persen atau ada perubahan.

“Hari ini baru menyepakati jumlah APK BK yang akan di buat oleh masing-masing calon,” timpalnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi mengusulkan lokasi yang dilarang. Tidak hanya mencantumkan tempat saja. Tetapi harus secara detail menjelaskan tentang apa yang dimaksud disekitar lingkungan yang dilarang.

“Kita usulkan untuk menjabarkan lingkungan itu, setidaknya tidak multi tafsir kalau bisa dicantumkan radiusnya sehingga bisa lebih tertib,” pungkasnya.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top