Langgar Perda, Dua Baliho Bakal Calon Bupati Tuban Dicopot

Baliho bacabup tergeletak di wilayah kantor Satpol PP Tuban

TUBAN-Petugas Satpol-PP Tuban mencopot sejumlah baliho yang terpasang di sepanjang Jalan Basuki Rahmad (Basra). Pencopotan baliho tersebut dilakukan karena melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Diketahui, sejumlah baliho tersebut milik kader PDIP Amir Burhanuddin dan Eko Wahyudi Ketua Arus Bawah Jokowi (ABJ) Tuban. Pencopotan tersebut kebetulan bersamaan dengan kunjungan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Kabupaten Tuban, Senin (9/12/2019) sore ini.

“Dua baliho kita ambil karena melanggar aturan dan terpasang di Jalan Basra Tuban,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendali Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.

Joko menambahkan, penertiban kedua baliho besar yang tertempel di pohon yang berada di tepi jalan Basra itu murni melanggar perda dan tidak ada unsur politik. Karena di sepanjang jalan Basra tidak boleh dipasang baliho.

“Baliho itu kita tertibkan karena melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijadwalkan berkunjung di Kabupaten Tuban pada Senin (9/12/2019). Dalam rangka untuk menghadiri konsolidasi partai. Kegiatan konsolidasi parpol berlambang banteng itu dipusatkan di salah satu hotel yang berada di Jalan Basra Tuban.

“Kedatangannya untuk konsolidasi menyiapkan penguatan seluruh struktur partai jelang Pilkada,” jelas Ketua DPC PDIP Kabupaten Tuban, Andi Hartanto.(Sal/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top