LBH BIMA Tuntut Tiga Permintaan Pada PDAM dan DPRD Kota Malang

Majelis hakim PN Kota Malang Sri Hariani mediasi kroscek sengketa gugatannya. Antara LBH BIMA dan PDAM, turut tergugat DPRD Kota Malang, Selasa (28/1/2020).

MALANG,SUARADATA.com-Kuasa Hukum, Ali Amran dan Abdul Malik warga BTU yang menggugat PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang menuntut tiga permintaan.

Melalui Kuasa Hukum LBH BIMA, Abdul Wahab Ahdinegori dalam sidang mediasi perdana di PN Kota Malang menyebutkan, pertama, Wali Kota Malang Sutiaji mesti mencabut statemen pembodohan kepada publik. Sebab, jebolnya pipa PDAM di beberapa titik adalah satu musibah.

“Itu tidak benar sama sekali,” tegas Wahab, Selasa (28/1/2020).

Kedua, PDAM mesti merevitalisasi semua jaringan pipanya. Ketiga, sepanjang pelaksanaan revitalisasi pelanggan. Hendaknya dibebaskan dari semua pembayaran setiap bulannya.

“Khususnya bagi warga terdampak saja, bukan secara keseluruhan,” tandasnya.

Tiga tuntutan itu, diluar kewajiban pembayaran kompensasi Rp 2 juta sekian terhadap dua pelanggan yang dirugikannya.

“Jika mau memenuhi ya selesai dituangkan dalam berita acara perdamaian. Manakala tidak mau ya lanjut sampai selesai,” cetusnya.

Kuasa hukum PDAM Kota Malang Teguh Priyanto H dan Michael J Zefanya menuturkan, pihaknya akan melihat mediasi lanjutan pada Rabu 5 Februari 2020 nanti.

“Kita baru perkenalan dan silaturahmi awal,” tuturnya.

Menanggapi apa yang menjadi tuntutan penggugat. “Mohon maaf terlalu dini jika kami menanggapinya. Masih banyak waktu dan masih perlu dimediasi hal tersebut,” imbuhnya.

Pada intinya, pihak PDAM selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Sidang mediasi ini, yang diuntungkan adalah masyarakat (pelanggan).

“Kita semua satu tujuan yakni demi dan untuk masyarakat,” tukasnya.

DPRD Kota Malang turut tergugat diwakili Komisi B ada Ketua Komisi B Trio Agus P, Wakil Komisi Rahman Nurmala, Sekretaris Komisi Arif Wahyudi.

Pada kesempatan itu, Arif menyampaikan, siap menyampaikan kepada majelis hakim mediasi. Tugas pengawasan DPRD sudah dijalankan sesuai tupoksinya. Berdasarkan dokumen yang ada.

Tujuannya, pelaksanaan perbaikan pelayanan air PDAM, hingga bisa berjalan lebih maksimal. Kendati masih ada gangguan di beberapa lokasi.

“Tentunya bagian dari pengawasan DPRD, khususnya Komisi B. Kami di sini hanya turut tergugat. Kami yakini hakim mediasi bisa memahaminya,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top