LSM LIRA Malang Raya Minta Kejaksaan Bekerja Obyektif dan Profesional

MALANG, SUARADATA.com-Sebanyak dua permasalahan di Kota Malang tengah dibidik oleh Kejaksaan Negeri Kota setempat.

Pertama, terkait pembangunan Heritage Kayu Tangan yang ditengarai menyisakan kerugian APBD dalam pengerjaannya.

Kedua, masalah BUMD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang yang diduga kuat mengalami kerugian APBD bernilai miliaran rupiah.

Sekretaris LIRA Malang Raya, Dito Arief N menyampaikan, pembangunan Heritage Kayutangan diduga tidak beres. Selain itu, kasus RPH Kota Malang kini juga menguap terkait persoalan kerugiannya.

“Sebagaimana ditulis dibanyak media, RPH mengalami kerugian bernilai miliaran rupiah,” kata Dito Arief.

Menurut Dito, pada semester I tahun 2020 Kejari Kota Malang sudah dihadapkan dua permasalahan. Tsunami politik yang pernah terjadi ternyata belum bisa menghentikan totalitas pemberantasan korupsi.

“Kini dihebohkan kembali dua kasus. Satu kasus baru (heritage) dan satunya lagi kasus lama diungkit kembali (RPH),” ujarnya.

“Tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan penyelidikan hingga naik ke penyidikan. Jika terdapat bukti dan para saksi berhasil ditemukan dan dihadirkan oleh kejaksaaan,” tambahnya.

Lebih jauh Dito menjelaskan, bersumber laporan masyarakat yang diterima kejaksaan. Kemudian, sebagaimana diketahui dan diterima dari internal birokrasi di Pemkot Malang. Tentunya menjadi pulbaket dan investigasi tersendiri baginya maupun kejaksaan dalam mengungkapnya ke publik.

Dalam laporan itu, BUMD kerap disuntik dana segar (modal) lewat APBD Kota Malang. Namun faktanya tiga BUMD kurang memberikan sumbangsih (PAD) secara signifikan.

“Justru kasak kusuk bernada minor dan keluhan dari masyarakat yang kerap muncul,” imbuhnya.

Dito berharap, kepada kejaksaan serius dan profesional serta bertindak secara objektif. Sebaliknya, tidak terjebak dalam potensi konflik birokrasi maupun potensi kepentingan politik. Karena tidak menutup kemungkinan bisa terjadi atau diduga kuat sedang terjadi.

“Kejaksaan Negeri Kota Malang mesti Jeli, serius, profesional, obyektif, transparan, maju terus pantang mundur. Dalam menyikapi dan menindaklanjuti maupun mengambil keputusan terkait penyelewengan uang APBD Kota Malang,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriyadi perihal kasus ini. Sebagaimana ditemui awak media di kantornya beberapa waktu lalu. Ujang menandaskan, pihaknya masih pulbaket dan memanggil dua orang guna klarifikasi.

Diakui memang ada dugaan merugikan keuangan Pemkot Malang sebesar Rp 2,5 miliar, terkait kerjasama BMUD yang dijalaninya bersama rekanan.

“Dalam waktu sepekan ini, sudah ada lima orang yang diambil keterangannya. Statusnya saat ini sebatas sebagai saksi,” pungkasnya.(Iw/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top