Massa Kampanye Pilkada Dimulai, Bawaslu Tuban Ingatkan Kades dan Lurah Soal Netralitas
TUBAN, SUARADARATA.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi pengawasan Netralitas Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kabupaten Tuban, Kamis (26/9/2024). Hal itu sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran selama Pilkada, khususnya di tingkat desa.
Kegiatan yang digelar di aula Kodim 0811 Tuban, diikuti sebanyak 328 peserta dari Kades dan Lurah se-Kabupaten Tuban. Mengingat Pilkada 2024 sudah memasuki tahapan kampanye per 25 September kemarin hingga 23 November 2024.
Hadir dalam acara Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits, Ketua Bawaslu Tuban beserta komisioner, Komisi Pemilihan Umum Tuban, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari kepolisian dan kejaksaan.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Jatim, A.Warits mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya agar netralitas kades atau lurah dijaga dalam proses Pilkada 2024 ini. Sebab, kades atau lurah ini jika memihak secara aktif kepada paslon gubernur dan wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati dapat dikenakan ancaman pidana.
“Kegiatan ini dilaksanakan agar hal tersebut tidak terjadi. Sehingga, sosialisasi ini untuk memberikan edukasi bahwa dalam perundang-undangan Pilkada hal itu dilarang,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam Pilkada apapun yang dapat mereduksi kedaulatan rakyat perlu dihindari dan diantisipasi bersama, apakah itu money politic, netralitas TNI, Polri, ASN, kades atau lurah dan perangkatnya serta keberpihakan penyelenggara Pilkada terhadap paslon.
“Saya pikir ini perlu dijaga bersama-sama agar kedaulatan rakyat ini dapat terwujud di Kabupaten Tuban,” timpal Warits.
Dalam hal ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kades atau lurah tidak netral selama masa kampanye ini untuk segera melaporkan kepada jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat desa/lurah, kecamatan hingga kabupaten.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, M Arifin menyarankan kepada kepala desa (Kades) dan lurah se-Kabupaten Tuban untuk tidak hadir saat ada kampanye di tingkat desa atau kelurahan masing-masing.
“Saya menyarankan agar kepala desa atau lurah tidak hadir apabila ada kegiatan kampanye ditingkat desa atau kelurahan,” tambahnya.
Arifin menuturkan, saran untuk tidak hadir dalam kegiatan kampanye ditingkat desa itu diberikan oleh Bawaslu, lantaran dikhawatirkan Kades dan Lurah kebablasan ikut mengkampanyekan salah satu calon tertentu. Selain itu, dalam masa kampanye ini para Kades atau lurah dilarang memobilisasi atau mengajak masyarakat untuk memilih atau tidak memilih kepada salah satu Paslon.
“Kalau itu masih ditemukan di pasal 88 (UU nomor 10 tahun 2016) ada sanksi pidananya yaitu kurungan enam bulan dan denda maksimal 6 juta rupiah,” tutupnya.(Sal/And/Red)