Natal 2019, Satu Napi di Tuban Dapat Remisi

TUBAN,SUARADATA.com-Dalam perayaan Natal tahun 2019 Lapas Kelas II B Tuban memberikan remisi kepada seorang nara pidana (Napi) yang mendekam di penjara Lapas Kelas II B Tuban mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 15 hari pada hari Natal 2019, Rabu (25/12/2019).

Napi tersebut diketahui bernama Petrus Tinu (30) warga Lingkungan Kadundung, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Ia merupakan napi dengan perkara UU Nomor 35 tahun 2014 tentang (Perlindungan Anak). Remisi diberikan karena Petrus berkelakuan baik saat mendekam di sel tahanan.

“Dalam perayaan Natal tahun ini ada satu warga binaan kami yang memperoleh potong masa tahanan 15 hari atas nama Petrus Tinu Bin Kadek,” kata Kasubsie Regbimkemas Lapas Tuban, Wenda Indra B.

Wenda mengatakan, saat ini ada empat napi yang beragama Nasrani. Namun hanya satu saja yang memperoleh remisi. Tiga di antaranya tidak mendapatkan potongan tahanan lantaran masih berstatus sebagai tahanan dan belum dijatuhi vonis oleh hakim, namun Petrus sendiri merupakan napi yang sudah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Tuban 5 tahun.

“Yang bersangkutan sudah menjalani hukumannya kurang lebih 1 tahun mas,” jelasnya.

Untuk memperoleh remisi khusus, lanjut Wenda, syarat yang harus dipenuhi oleh napi adalah harus sudah divonis dan mempunyai kekuatan hukum. Napi juga harus berkelakuan baik selama 6 bulan saat di penjara.

“Remisi langsung kita berikan kepada yang bersangkutan dan Petrus langsung mengucapkan puji syukur kepada Tuhan. Remisi khusus ini merupakan hadiah yang sangat berharga baginya,” ungkapnya.

Turut diketahui rencananya perayaan Natal di dalam Lapas Tuban akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember mendatang. Perayaan tidak tepat dilakukan pada tanggal 25 karena harus menyesuaikan dengan jadwal pastur di gereja.

“Tapi beberapa waktu yang lalu empat orang ini sudah melakukan kebaktian. Dan jumlah pengunjung yang datang ke lapas hari ini, hanya beberapa orang saja. Karena untuk hari ini pembesuk kita berikan khusus bagi mereka yang beragama Nasrani,” pungkasnya.

Sementara itu, Petrus mengungkapkan, dirinya merasa senang karena pada perayaan Natal tahun ini ia mendapatkan remisi tahanan. “Puji Tuhan, tahun ini dapat hadiah natal dari Negara karena saya mendapatkan remisi natal sebesar 15 hari,” tuturnya.(Sal/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top