PDAM dan DPRD Tergugat di PN Kota Malang, Siap Buka-Bukaan Dalam Persidangan

Koordinator LBH BIMA Abdul Wahab Adhinegoro, saat ditemui di kantornya, Kamis (23/01).

MALANG, SUARADATA.com-PDAM dan DPRD Kota Malang resmi digugat oleh Ali Amran dan Abdul Malik selaku warga terdampak krisis air di Perumahan Bulan Terang Utama (BTU) yang sudah berlangsung dua minggu lebih.

Melalui Kuasa Hukumnya, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIMA Malang, Abdul Wahab Adhinegoro SH, MH bersama tujuh rekan mengatakan, kliennya resmi menggugat Perumda Tugu Tirta (PDAM) serta turut tergugat DPRD Kota Malang ke PN Kota Malang. Sidang perdana diperkirakan pada Selasa (28/1/2020) mendatang.

“Gugatan tersebut kenapa perlu kami lakukan. Karena memiliki unsur perbuatan melawan hukum. Hal itu sesuai pasal 1365 KUHP secara perdata. Karena adanya kerugian dialami warga, sebagai pelanggan tetap PDAM,” jelas Wahab saat ditemui di kantornya, Kamis (23/1/2020)

Kata dia, gugatan ini sebagai bentuk pembelajaran kepada PDAM Kota Malang. Kedepannya, agar lebih meningkatkan kualitas pelayanannya. Terpenting lagi, dalam perawatan dan pembangunannya. Selain itu, dalam kasus ini tergugat berikutnya, yakni DPRD Kota Malang.

“Kami lebih bersifat memberikan peringatan. Bentuk pengawasan dan kewenangan DPRD, mestinya lebih berkualitas lagi,” tegasnya.

“Kami melihat penyampaian DPRD cenderung seperti PR (public relation) dari PDAM Kota Malang. Tentunya, DPRD tidak boleh seperti itu,” tandasnya.

Masih kata Wahab, pernyataan Wali Kota Malang Sutiaji tentang kompensasi tidak memiliki landasan hukum. Bahkan, dinilai tidak mengerti hukum, sebab jebolnya pipa dianggap musibah.

“Itu lebih konyol lagi menurut saya. Disisi lain justeru terindikasikan perencanaan atau spesifikasi pembangunan pipanya bermasalah.

“Pelaksanaan pembangunan pipa air PDAM di sana, patut diselidiki oleh pihak terkait,” bebernya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana K menuturkan, siap menghadapi dan sudah mempelajarinya.

“Kami tugaskan ke Komisi B yang membidangi untuk mengawal dan menjawab semuanya,” turutnya.

Ketua Komisi B Trio Agus P menyampaikan, pihaknya akan menjabarkan tugas dan pengawasan DPRD terkait permasalahan ini. Data berupa notulen, fakta di lapangan, hearing maupun hasil studi banding siap dungkap semuanya.

“Nanti akan kami sampaikan seluruhnya,” paparnya.

Senada disampaikan, Anggota Komisi B lainnya Arif Wahyudi menambahkan, Komisi B sudah menekankan peningkatan pelayanan. Satu contoh, warga mendapatkan pelayanan terminal air. Selain itu, mendorong Pemkot memberikan kompensasi sebagai bentuk tanggungjawab moral.

“Pelayanan 24 jam dan segera dituntaskan juga kami tekankan kepada PDAM. Kami siap membongkar fakta sebenarnya di persidangan,” tambah Arif.

Dikonfirmasi mengenai itu, Dirut Perumda Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang M Nor Muhlas enggan berkomentar banyak.

“Maaf kami gak patut menanggapinya, karena belum menerima suratnya. Di meja saya juga belum ada surat tersebut,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top