Pelaku Bully di SMP N Malang Ditetapkan Tersangka

Kapolresta Makota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menyampaikan hasil perkembangan kasus bully siswa di SMPN Kota Malang. Polres menetapkan dua siswa kelas 8 dan 7 yakni WS dan RK sebagai tersangka.

MALANG, SUARADATA.com-WS (14), siswa kelas 8 dan RK (13) kelas 7 pelaku bully MS (13) kelas 7 disalah satu SMPN Kota Malang langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan panjang selama beberapa hari.

Kapolresta Makota Kombes. Pol Leonardus Simarmata, usai merilis perkara Curanmor di Mapolresta, Selasa (11/2/2020) mengatakan, sebelum keduanya ditetapkan tersangka penyidik sudah memeriksa 23 saksi untuk dimintai keterangan. Diantaranya, Kepala Dindikbud Zubaidah, Kepala SMPN 16 Malang Syamsul Arifin, Wakil Kepala sekolah, guru BP dan pihak keluarga korban. Selain itu, juga meminta keterangan dari sepuluh siswa dan termasuk pelaku.

“Empat dokter spesialis dari RS Lavalette juga kita mintai keterangan. Termasuk hasil bukti visum secara pasti. Disitu dikatakan ada kekerasan dan bersinggungan dengan benda tumpul,” ungkap kapolres.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan bisa berkembang pada peranan orang lain.

“Kita akan lakukan rekonstruksi untuk memastikan peranan WS dan RK di lapangan. Anggapan ini bentuk iseng, kami pastikan bukan. Akan tetapi, ini tindak pidana kriminal,”tutur mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Mengenai isu bahwa orang tua dari pelaku adalah seorang aparat. “Kami tidak memandang atau terpengaruh akan hal itu. Permasalahan ini tetap akan diproses dan kita tuntaskan sampai selesai,” ucap kalpolres lagi.

Kondisi pelaku saat ini masih tetap sekolah. Terkait nantinya ada penahanan terhadap pelaku polres masih perlu koordinasi dengan beberapa pihak, seperti Dinsos serta terkait lainnya. Disamping itu, pendampingan psikolog atau hukum tetap diberikan.

“Atas kasus ini WS dan RK kita ancam pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014. Tentang perlindungan anak maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top