Pelaku Pencurian Ban Mobil di Tuban Ternyata Masih Dibawah Umur

Wakapolres Kompol Priyanto menunjukkan bukti pencurian saat gelar konferensi pers

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com – Aksi pencurian dengan pemberatan ban beserta velg yang terjadi sebanyak 4 kali di Kabupaten Tuban akhirnya terkuak, tim Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang merupakan seorang pelajar yang masih di bawah umur berinisial SJKA (16).

Bertampat di Mapolres saat Konferensi pers Wakapolres Tuban Kompol Priyanto mengungkapkan, lokasi pertama pencurian berawal di halaman Kantor Inspektorat Tuban 16 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIb, kedua di halaman Ruko Royal Park Merak Kav C1 pada 1 Februari 2022 pukul 02.30 Wib, ketiga di halaman Kantor Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak pada 6 Februari 2022 pukul 01.00 Wib, dan lokasi terakhir di area parkir Kelurahan Kebonsari 17 Februari 2022 pukul 05.00 Wib.

“Diketahui ada empat TKP pencurian ban mobil tersebut,” ujarnya, Rabu (9/3/2022).

Prianto melanjutkan, dalam aksinya pelaku berpatroli dan setelah menentukan target dia kemudian beroperasi sendirian dengan membawa delapan buah batu kumbung/ kapur sebagai pengganti dongkrak untuk mengganjal body mobil, sebuah dongkrak hidrolik serta sebuah kunci roda ukuran 21 mm untuk membongkar ban mobil tersebut.

“Dalam aksinya pelaku hanya memerlukan waktu sekitar 2 menit saja untuk melepas satu buah ban mobil beserta velgnya,” terangnya.

Kemudian setelah berhasil melepas ban yang terpasang pada mobil, pelaku kemudian membawa pulang dua ban terlebih dahulu dengan mengendarai sepeda motor, sedangkan dua ban lainnya ia sembunyikan di tempat yang aman tak jauh dari lokasi pelaku mencuri ban tersebut.

“Setelah situasi aman, pelaku balik lagi dan mengambil ban itu dan membawanya pulang,” sebutnya.

Priyanto menambahkan, kendaraan yang ban dan velgnya dicuri oleh pelaku, yaitu mobil Mitsubishi, Honda Stream, Vleg merk Dunlop, dan mobil Innova dengan korban dari pencurian tersebut, lanjut Wakapolres adalah AW (40), AS (47), MNK (38), dan RO (38) yang semuanya warga Kabupaten Tuban.

“Ban hasil curian tersebut dijual ke daerah Bojonegoro dan Surabaya dengan harga mulai Rp 4,5 juta untuk 4 ban dan uang hasil penjualan dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” tutupnya.

Atas Perkara pencurian dengan pemberatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 3e dan 5e KUHP ancaman tujuh tahun penjara.(Roy/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top