Pemkab Tuban Gandeng Kejari untuk Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
TUBAN, SUARADATA.com-Upaya memperkuat fondasi hukum di lingkungan pemerintahan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Terbaru, Pemkab Tuban resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban lewat penandatanganan kesepakatan bersama terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (8/5/2025).
Bertempat di Gedung Korpri Tuban, penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dan Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo, serta disaksikan oleh Wakil Bupati Tuban Drs. Joko Sarwono, Sekda Tuban, pimpinan OPD, dan jajaran pejabat Kejari.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menegaskan m, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, khususnya di ranah perdata dan TUN.
“Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam penegakan hukum dan penyelesaian hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Imam Sutopo memaparkan, Kejari Tuban khususnya para Jaksa Pengacara Negara (JPN), siap memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Tuban. Selain itu, Kejari juga akan membantu menangani perkara perdata dan TUN berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
“Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Tuban, termasuk melalui pendampingan, pertimbangan, dan tindakan hukum lain berdasarkan Surat Kuasa Khusus,” tuturnya.
lebih lanjut, Imam sapaan akrabnya menyebut, kolaborasi antara Kejari Tuban dan Pemkab Tuban telah memberikan hasil nyata terhadap program pembangunan daerah.
Pertama, melalui realisasi bantuan hukum penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024 sebesar Rp213.934.134. Kedua, realisasi bantuan hukum penagihan PBB-P2 tahun 2024 dengan total keberhasilan sebesar Rp9.315.972.150.
Kemudian yang ketiga, pendampingan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari penerimaan pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp73.631.561.091.
“Tidak hanya itu, JPN juga dapat memberikan pertimbangan hukum melalui pendapat hukum, pendampingan hukum, serta audit hukum (legal audit) di bidang hukum perdata dan TUN,” pungkasnya.(Sal/And/Red)