Pemkot Hadapi Dua Gugatan di PN Kota Malang

Kuasa hukum warga Madyopuro Agung Mustofa, yakni M. Khalid Ali bersama rekannya sebagai salah satu penggugat Pemkot di PN Kota Malang, saat foto bersama di depan ruang sidang Garuda. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Dua gugatan sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang digelar terhadap Pemerintah kota (Pemkot) setempat.

Pertama gugatan class action dari pedagang Pasar Blimbing. Kemudian, yang kedua dari warga Madyopuro bernama Agung Mustofa, Selasa (17/11/2020).

Pedagang Pasar Blimbing diwakili kuasa hukumnya Wiwid Tuhu dan rekan berharap, semestinya sudah berlangsung pada persidangan ketiga kalinya. Namun, terpaksa tertunda kesekian kalinya. Padahal penggugat berharap segera mendapatkan putusan dari majelis hakim.

Bukan itu saja, persidangan mesti diulang dari awal lagi. Disebabkan, ada perubahan baru pada tergugat kedua yakni PT KIS untuk alamat kantornya. Sedangkan, informasinya persidangan akan diagendakan pada 24 November 2020 mendatang.

Majelis hakim yang dipimpin Sri Hariyani, dibantu majelis hakim lainnya Byrna Mirasari dan Sugiyanto pun sempat memprotes kepada pihak kuasa hukum pedagang Pasar Blimbing.

Dikarenakan, kuasa hukum pedagang Pasar Blimbing salah memberikan informasi ke media terkait agenda persidangan. Dinilai tidak sesuai dengan sistem informasi pelayanan perkara (SIPP) yang sudah tersedia di PN Kota Malang.

“Semestinya hal seperti itu tidak terjadi, seolah-olah PN Kota Malang tidak bisa bekerja secara profesional. Kami bisa terkena pemeriksaan oleh pimpinan,” ujar Sri Hariyani, sewaktu berada di dalam persidangan, Selasa (17/11/2020).

Selanjutnya, gugatan perdata dari Agung Mustofa diwakili M. Khalid Ali agendanya sekedar menyerahkan surat permohonan perkaranya. Selanjutnya, diagendakan dengan sidang mediasi antara penggugat dan tergugat.

Khalid Ali menandaskan, jika terjadi mediasi perlu ditekankan sesuai permintaan klien. Yakni pengembalian sertifikat hak pakai (SHP) terlanjur diatasnamakan Pemkot Malang seluas 1.441 meter persegi.

“Jika tidak terpenuhi, mesti dilanjutkan saja ke persidangan pokok perkaranya,” tandas Khalid.

Untuk gugatan class action dari pedagang Pasar Blimbing, ketiga kalinya PT. KIS nihil hadir di persidangan. Sedangkan, pihak Pemkot Malang melalui Bagian Hukum Pemkot selalu hadir.

Sementara, mengenai gugatan warga Madyopuro. Pemkot dan BPN setempat hadir semuanya. Namun demikian, baik Pemkot maupun BPN Kota Malang enggan memberikan komentarnya untuk hasil persidangannya.

Diketahui, Kuasa hukum Pemkot Malang ada 4 orang dari Bagian Hukum yakni Kabag Hukum, Tabrani dan dua lagi lainnya seperti M. Arif W dan Eko Fajar serta Fulan Diana Kusumawati, bagian staf Subbag. Sedangkan, pihak BPN setempat diwakili Kasubsi Sengketa, Priyo Santoso.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top