Hukum dan Politik

Pemkot Malang Siap Ikuti Fase Sidang Mediasi 6 Januari 2026

Kabag Hukum Pemkot Malang, Dr. Suparno, SH., M.Hum, kuasa hukum Pemkot Malang. Digugat class action oleh warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Lowokwaru. Yang tergugat adalah Wali Kota Malang, DPUPRPKP dan Satpol PP, berlangsung di PN Kota Malang, Selasa (23/12/2025). (foto : Iwan Irawan/SUARADATA)

MALANG, SUARADATA.com-Kepala bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Dr. Suparno, SH.,M.Hum ditunjuk sebagai kuasa hukumnya Pemkot Malang, dari tiga nama yang digugat, yakni Walikota, DPUPRPKP serta Satpol PP.

Lebih lanjut Suparno menjelaskan, sidang lanjutan hari ini, Selasa (23/12/2025) dan masih belum menyentuh pada pokok perkara yang sebenarnya. Jadi baru sebatas penetapan gugatan class action setelah disahkan oleh majelis hakim.

Majelis hakim selanjutnya dalam proses tahapan mediasi akan ditunjuk hakim mediator. Akan dilaksanakan pada 6 Januari 2026 mendatang nanti dinamai fase mediasi di PN. Pelaksanaan mediasi nanti bisa berhasil, jadi otomatis gugatan sidang perkaranya tidak jadi dilanjutkan.

“Akan tetapi, jika kita menemukan jalan buntu. Selanjutnya akan dijadwalkan persidangan pada pemeriksa pokok perkaranya. Termasuk, pihak penggugat diperintahkan oleh majelis untuk menyempurnakan materi gugatannya,” jelas Suparno kepada awak media di PN Kota Malang, Selasa (23/12/2025).

Masih kata dia, perintah penyempurnaan atau perbaikan materi gugatannya itu. Pihak penggugat menggugatnya apakah secara perwakilan kelompok atau class action. Selanjutnya, Pemkot Malang terkait gugatan dari warga RW 12 Griyashanta akan mengikuti seperti apa yang diinginkannya.

“Kami pada intinya akan mengikuti alur proses persidangan yang ada, sesuai jalur yang telah ditentukan oleh majelis di PN. Dan sidang lanjutan saat ini masih menyentuh sama sekali ke pokok perkaranya. Wali Kota Malang dalam hal turut tergugat di dalamnya, pastinya tidak akan mengambil tindakan apapun atau mengomentarinya,” kata mantan Kabid Aset di BKAD Kota Malang ini.

Kenapa bisa seperti itu, menurut Suparno, karena akan mempengaruhi proses atau perjalanan di persidangan nantinya. Dikhawatirkan akan menggangu independensi jalannya persidangan. Oleh karenanya, semuanya dikuasakan kepada Bagian Hukum Pemkot Malang.

“Kami senantiasa wait and see dan siap mengikuti jadwal-jadwal persidangan yang telah diagendakan. Pada prinsipnya Pemkot Malang siap melayani gugatan warga, kendati semua mekanisme dan regulasi sudah dijalan Pemkot. Terkait rencana membangun jalan tembus, tapi ditolak oleh warga Griyashanta,” terang Suparno.

Pejabat eselon IIIA ini pun bilang, pihaknya masih belum bisa menjawab pertanyaan wartawan soal ada tidaknya pelanggaran berkaitan dengan fasum atau PSU yang sudah diserahkan resmi sepenuhnya ke Pemkot. Mengingat, pertanyaan itu merupakan bagian dari pokok perkara yang akan disidangkan.

“Pembongkaran yang telah dilakukan oleh beberapa oknum orang, perlu kami tegaskan itu bukan atas perintah atau petunjuk dari Pemkot Malang,” ucapnya.

Di lokasi sama, tim kuasa hukum warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Andi Rachmanto mewakili Wiwid Tuhu Prasetyanto. Andi menyampaikan, sidang lanjutan saat ini adalah penetapan kategori gugatan class action. Untuk saat ini diskorsing terlebih dulu, karena akan ada sidang mediator.

“Pada sidang mediator akan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri sendiri. Kami sendiri masih akan melaksanakan revisi gugatan, namun tidak sampai menghilangkan esensi gugatannya. Sehubungan adanya peristiwa pembongkaran pagar pembatas tembok. Yang mana sidang gugatan di PN masih berlangsung, itu sama halnya mengangkangi hukum istilahnya,” ujar Andi.

Lanjut dia, pihaknya atas nama warga RW 12 Griyashanta sangat menyesalkan aksi kurang mentaati aturan hukum. Pada tahapan selanjutnya akan ada jadwal sidang mediasi, mengenai pembongkaran pagar pembatas tembok kemarin.

Pihaknya belum bisa menjawabnya, karena semuanya masih berproses penyelidikan tengah berlangsung di Mapolresta Makota. Jadi mesti menghormati proses tersebut, sebab pembongkaran tembok itu dilaporkan secara pidana.

“Kami bersama warga seratus persen menolak akan jalan tembus tersebut. Mengingat, dinding tembok itu sudah menemani warga selama 40 tahun. Sebagai bentuk pengamanan dan kenyamanan bagi warga, telah dirusak paksa oleh sekelompok oknum,” paparnya.(Iwan Irawan)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button