Pencuri Kotak Amal Masjid Tertangkap di Tuban

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono merelease pelaku pencurian kotak amal masjid. Foto: Nur Salam

Reporter: Nur Salam

TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran Sat Reskrim Polres Tuban berhasil membekuk pelaku pencurian kotak amal masjid dan musholla yang ada di Kabupaten Tuban.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada 16 Juni 2020 di sebuah warung kopi yang berada di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Diketahui pelaku atas nama Ahmad Bashori (33) warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Menurut keterangan, pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali. Empat kali di wilayah hukum polres Tuban dan satu kalu di wilayah Lamongan yang dimulai pada Pebruari 2020.D

“Dalam kurun waktu tiga bulan ini, pelaku sudah melakukan aksinya kurang lebih 5 kali,” jelas Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam pres releasenya, Senin (6/7/2020).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan,
lokasi yang ia tuju pertama kali adalah masjid yang berada di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dari kotak amal ia meraup uang tunai Rp 200 ribu.

Kemudian, menyasar masjid yang berada di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Di masjid tersebur pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Selanjutnya, menyasar rumah makan walisongo yang berada di Kecamatan Palang, dengan mencuri tiga kotak amal sekaligus dengan total uang Rp 400 ribu.

Untuk lokasi terakhir yakni di mushola Al-furqon Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dan berhasil membawa kabur uang Rp 3,5 juta

“Sementara itu dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian kotak amal mushola Al-furqon Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, digunakan untuk membeli handphone. Sedangkan, kotak amal lainnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Tambah Mantan Kapolres Madiun ini, dalam melakukan aksinya pelaku beraksi seorang diri dengan berpura-pura tidur di masjid dan mushola. Saat melakukan aksinya yang bersangkutan sempat terekam kamera CCTV menggunakan sarung agar tidak dicurigai. Lalu saat beraksi dan rata-rata pelaku melakukannya pada dini hari.

“Ketika berhasil masuk dengan cara membobol pintu masjid. Pelaku membawa lari kotak amal dengan sepeda motornya,” tandasnya.

Untuk mengetahui kotak amal yang kosong dan atau tidak, pelaku memasukkan uang koin pecahan 100 rupiah. Tujuannya agar pelaku ini mengetahui uang yang beredar di dalam kotak tersebut sedikit atau banyak.

Jika bunyinya itu artinya uang yang ada di kotak sedikit. Sebaliknya, jika tidak berbunyi maka dipastikan uang dalam kotak berjumlah banyak.

“Setelah berhasil membawa kotak amal, kemudian pelaku membongkar kotak di luar masjid,” tambah Kapolres Kelahiran Ngawi ini.

Dalam hal ini Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti, Diantaranya, sepada motor yang dipakai pelaku, rekaman CCTV, uang tunai Rp 163.400 dan barang bukti lainnya. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Aya 1 KE 4E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top