Pengeroyokan di Tuban, Empat Pemuda Ditangkap Polisi, Tiga Masih DPO
TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial HS (22), EYP (22), RME (18), serta MBA (17) yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Jatirogo.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang berinisial DF, AF, dan PT hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Korban diketahui berinisial RNT (25), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di jalan depan lapangan sepak bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula pada Sabtu malam (18/4/2026) di sebuah warung kopi di pertigaan Bulu–Jatirogo.
“Saat itu, korban meminjam sepeda motor milik salah satu pelaku berinisial FR. Namun, setelah ditunggu beberapa jam, korban tidak kunjung kembali,” ungkapnya, saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (27/4/2026).
Lanjutnya, merasa curiga, FR bersama sejumlah rekannya, yakni HS, EYP, RME, dan MBA, melakukan pencarian. Korban kemudian ditemukan berada di sebuah kafe di Kecamatan Kenduruan. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok antara korban dan FR hingga akhirnya mereka diminta meninggalkan tempat oleh penjaga kafe.
“Setelah keluar dari kafe, korban diajak menuju arah timur hingga tiba di jalan depan lapangan sepak bola Desa Sidoasri. Di lokasi itulah para pelaku diduga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menendang korban,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta merasakan nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kenduruan.
“Para pelaku berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jatirogo,” tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya hasil visum et repertum korban serta rekaman video dari telepon genggam.
“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” pungkasnya.(Sal/And/Red)