Hukum dan Politik

Pengurus Demokrat Kota Malang Angkat Bicara dan Ambil Sikap Politik

Wakil Ketua BAPILU DPC PD Kota Malang, Wisnu Murti Wibowo, SH. Foto: Ist

MALANG, SUARADATA.com-Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) DPC Partai Demokrat Kota Malang, Wisnu Murti Wibowo, SH angkat bicara menyikapi soal penunjukkan Plt dari DPP PD kepada Wali Kota Malang Sutiaji oleh Plt Ketua Demokrat atas usulan DPD PD Jawa Timur.

Pergantian itu guna menggantikan kepemimpinan ketua sebelumnya. Yakni Arif Darmawan yang sudah meninggal dunia pada 21 Januari 2021 lalu.

Wisnu menilai langkah dan kebijakan politik DPD perihal usulan Plt kepada DPP. Menurutnya, dinilai mengandung kurang kesesuaian menurut aturan yang ada di AD/ART. Salah satu isinya disebutkan terkait penunjukkan Plt, DPD dan DPC mestinya ada saling koordinasi dan bersinergi membahasnya bersama.

“Sebelum DPC membahas bersama DPD, tentunya DPC terlebih dahulu menggali dari jajaran di bawahnya. Berikutnya hasil dari menggali tersebut dibawa ke forum untuk dirapatkan melalui rapat pleno. Dalam rangka pembahasan bersama DPD, selanjutnya dilaporkan menjadi usulan ke DPP sebagai calon Plt,” tegas Wisnu.

Namun yang terjadi, DPC PD Kota Malang tidak mendapatkan hal itu. Fakta yang ada justru muncul SK penunjukkan Plt dari DPP, lewat DPD tanpa ada instruksi ke bawah. Padahal DPC yang punya hajat, malah belum pernah dipamiti terkait penunjukkan Plt tersebut.

“Lebih anehnya lagi, hingga saat ini dirinya selaku pengurus belum pernah tahu secara fisik SK dari DPP itu. Termasuk Sekretariat DPC PD Kota Malang maupun si penerima SK Plt yakni Wali Kota Malang Sutiaji juga belum memberikan penunjukkan SK fisiknya,” ucap Wisnu.

Utamanya lagi, yang menjadikan pemikiran atau pertanyaan serius baginya yaitu akan kemunculan surat pemberitahuan DPC bernomor : 003/Pemberitahuan/DPC.PD/2021 tertanggal 26 Januari 2021. Atas dasar rujukan apa surat itu terbit dan disampaikan ke DPD maupun DPP, karena pembahasan melalui rapat pleno saja tidak pernah digelar.

“Undangan untuk rapat pleno aja gak pernah ada. Kok muncul surat,” cetusnya.

Secara hirarki DPC di bawah komando dan kewenangan DPD. Akan tetapi, berbicara etika politik bahwa keberadaan DPC tentunya memiliki struktur kepengurusan dalam menjalankan PD hingga berlangsung saat ini.

Berdasarkan aturan yang ada di AD/ART sesuai mekanisme aturan organisasi. Pastinya DPC memiliki hak untuk tahu dan mengusulkannya.

“Kami bersama teman pengurus DPC lainnya, segera merapatkan barisan (pleno) sambil menunggu SK aslinya serta membahas kelanjutan masa depan DPC PD Kota Malang. DPC berkeinginan nantinya PD lebih bersinar, berwibawa, bangkit lagi menggapai kejayaannya yang telah pergi,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button