Pilkada 2020, KPU Tuban Tetapkan 946.351 DPS Pemilih

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2020.

Komisi pemilihan umum (KPU) Tuban, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2020 Kabupaten Tuban.

DPS yang ditetapkan tersebut merupakan hasil kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se- Kabupaten Tuban pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 lalu.

Acara Pleno dibuka langsung oleh ketua KPU Tuban Fathul Ikhsan digelar di Aula Lantai dua KPU setempat yang berada dijalan Pramuka nomor 3, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

Dalam rapat pleno tersebut dihadiri Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Chairul Anam S.PD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan instansi terkait di Lingkungan Pemkab Tuban, Minggu (13/9/2020).

Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan mengungkapkan, hari ini dilakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan
serentak Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2020.Karena pleno ini merupakan salah satu tahapan pemilu yang penting. Sebab, salah satu hal utama dan penting dalam pemilu adalah menetapkan daftar pemilih.

“Alhamdulillah, acara pleno berjalan lancar dan tidak ada tanggapan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, setelah dibacakan oleh 20 PPK. Sedangkan, untuk jumlah data pemilih yang memiliki hak suara di Kabupaten Tuban ditetapkan sementara berjumlah 946.351 pemilih. Terdiri dari 467.553 pemilih laki-laki dan 478. 798 pemilih perempuan.

“DPS Kabupaten Tuban sebanyak 946.351 pemilih dengan jumlah TPS 2.236 yang tersebar di 328 desa atau kelurahan ,” jelasnya.

Setelah ditetapkan, maka tahapan selanjutnya DPS akan diumumkan di kantor Desa/Kelurahan atau balai RW. Terutama, di tempat yang bisa dijangkau oleh masyarakat umum yang bertujuan mendapat tanggapan masyarakat. Sehingga, nanti kalau ada tanggapan masyarakat atau ada pemilih yang sudah mempunyai hak pilih dan belum masuk bisa dilaporkan ke PPS.

“Kami berharap warga mengecek DPS ini di kantor desa atau kelurahan. Apabila belum terdaftar atau terdapat perubahan mohon segera menghubungi kami,” harapannya.

Diketahui, Setelah rapat pleno berakhir, KPU Tuban menyerahkan hasil Pleno ke Perwakilan partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan instansi terkait di Pemkab Tuban.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top