Pilkada Tuban 2020, KPU Sediakan Bilik Khusus
Reporter: Nursalam
TUBAN, SUARADATA.com-Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 ketika proses pencoblosan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) akan menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya berada diatas 37,3 Derajat Celcius.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Devisi perencanaan dan logistik Miftahur Rozaq, pada saat mengisi materi sosialisasi pendidikan pemilih dengan organisasi Mothercare Tuban digelar di rumah makan Kayu manis, Rabu (18/11/2020).
“Kita akan menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3°C,” ungkap Miftahur Rozaq.
Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkup TPS, sebelum masuk bilik pemilih akan dicek suhu tubuhnya. Kemudian, dipastikan tak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.
“Pada saat pemilihan nanti, kita sediakan 3 bilik suara. Dua bilik untuk suhu normal dan satu bilik untuk Pemilih yang di atas 37,3, celcius” tambahnya.
Pada Pilkada 2020 ini, ia menuturkan, pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak lagi diminta mencelupkan jari ke botol tinta. Sehingga, pemilih akan ditetesi tinta dan metode itu dinilai dapat mencegah penularan virus.
Ia menambahkan, setiap TPS akan dilengkapi dengan satu baju hazmat. Selain itu, TPS wajib menerapkan jaga jarak antar-pemilih minimal 1 meter. Tujuannya, agar tak terjadi kerumunan.
“Waktu pemungutan suara berlangsung pada pukul 07.00-13.00. Pengaturan waktu kedatangan ke TPS akan dituangkan melalui formulir C6 atau undangan memilih yang dibagikan kepada pemilih,” ujarnya.
Sementara itu, mekanisme pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan itu akan terus disimulasikan di sejumlah daerah. Lalu disosialisasikan ke masyarakat, dengan harapan pemilih dapat merasa aman menggunakan hak pilihnya.
“Ini dalam rangka sosialisasi, tetapi juga untuk meyakinkan publik bahwa TPS nanti pada hari pemungutan suara di tanggal 9 Desember aman dan akan bisa dilakukan dengan protokol kesehatan,” bebernya.
Selain itu juga memastikan akan menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk pencegahan penularan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS juga akan dilengkapi dengan sarung tangan medis, masker, dan pelindung wajah atau face shield saat bertugas di TPS.
“Kami tentu sangat berkepentingan menjaga petugas supaya tidak kena atau terpapar covid-19,” pungkasnya.(Sal/And/Red)