Polemik, Pintu Masuk Wisata Pantai Semilir Tuban Ditutup Ahli Waris

Sejumlah ahli waris menutup pintu masuk wisata Pantai Semilir, di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Kawasan wisata Pantai Semilir, di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, di tutup paksa. Sehingga wisatawan tak bisa memasuki pantai tersebut karena terpasang tulisan “Tanah Ini Milik HJ. Sholikah”.

Aksi pemalangan pintu masuk kawasan wisata dengan spanduk itu dilakukan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan yang salah satunya dipakai akses masuk wisata.

Rosida (52) salah satu warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban, salah satu keluarga ahli waris mengklaim memiliki tanah seluas sekitar 3,1 hektar. Kemudian sebagai lahannya digunakan fasilitas untuk pintu masuk ke tempat wisata Pantai Semilir.

“Tanah kita digunakan untuk pintu masuk, kita protes agar ada solusi,” ungkapnya, Selasa (29/3/2022).

Lebih lanjut pihaknya, menjelaskan luas tanah milik keluarganya ini dibeli sejak tahun 1998 silam. Kemudian, tanah tersebut mau disertifikatkan oleh ahli waris tetapi di persulit oleh desa dengan alasan kelengkapan dokumentasi.

“Sekitar 2018 lalu, kami mau urus sertifikatnya. Namun, pihak desa tidak jelas. Katanya surat masih di polda dan lain sebagainya,” jelentrehnya.

Ketujuh anak sebagai ahli waris dari Hj Sholihah menutut agar dipermudah dalam pengurusan sertifikat. Setelah itu, inginnya dia ada pembicaraan lagi dengan cara kekeluargaan.

“Sampai saat ini tidak ada kompensasi. Kami punya buktinya ada nota pembelian dan bukti lainnya,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim, mengaku terkait persoalan tanah ini telah dilakukan mediasi beberapa kali sejak tahun 2017 silam. Bahkan, dalam proses mediasi juga pernah melibatkan pengacara.

Namun, mediasi yang dilakukan belum menemukan titik terang. Pasalnya, keberadaan dokumen surat tanah masih belum jelas dan data luasan tanah yang tercatat di buku C desa setempat luasan tanah hanya sekitar 1,8 hektare.

“Secara status tanah yang di klaim miliknya ibu Rosida itu juga belum jelas karena di dalam buku c desa luasan tanah ibu Rosida hanya 1,8 hektar. Saat itu ibu Rosida meminta dibuatkan sekitar 3 hektar, saya tidak berani,” terangnya saat menemui ahli waris di pintu masuk wisata Pantai Semilir.

Selain itu, dokumen kepemilikan hak atas tanah yang ada di desa juga belum atas nama Hj. Sholikah. Tetapi, di dalam buku c desa masih tertulis atas nama Subakhir.

“Dokumen di desa bukan nama ibu Sholikah, di buku C desa itu masih tertulis bapak Subakhir, belum ada nama ibu Sholikah di buku C desa,” tegasnya.

Menurutnya, keputusan terkait pintu masuk Wisata Pantai Semilir sudah diputuskan dalam musyawarah desa. Tokoh masyarakat maupun warga sekitar menyaksikan, kalau tanah yang diklaim milik Hj Sholihah batasnya tidak sampai pintu masuk kawasan wisata.

“Makanya, kami berani membuat gapura di sini. Dari kesaksian masyarakat desa, tidak pintu masuk,” katanya.

Pihaknya pun siap jika perkara ini dibawa ke meja hijau agar perkara ini bisa jelas dan dapat dibuktikan dengan pakta hukum di pengadilan.

“Kami pemerintahan desa siap jika memang dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Meski sempat ditutup, tak berselang lama, kepala Desa Socorejo membuka spanduk yang membentang menutup akses pintu masuk wisata Semilir. Sehingga para wisatawan bisa berlibur kembali.(Sal/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top