Polres Tuban Berhasil Bekuk Pencuri Baju dengan Timah Panas

TUBAN, SUARADATA.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil membekuk tiga pelaku pencurian toko baju di Jalan raya Rengel, tepatnya di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni Agus Darmawan (30) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto. Kemudian, Muhammad Sofi (38) warga Desa Kranggan, Kecamatan Kranggan, Mojokerto Kota dan Suwanto (34) warga kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengajaran oleh Satreskrim Polres Tuban. Mereka terpaksa dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas tepat bersarang dikakinya lantaran melarikan diri ketika akan ditangkap anggota Satreskrim Polres Tuban

“Ketiga pelaku terpaksa kita hadiahi timah panas, karena saat penakapan pelaku hendak kabur,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, Kamis (2/4/2020).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tuban menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di toko baju miliki Ahmad Arifin yang berada di Jalan Raya Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, pada senin (17 /3/ 2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil menggondol 30 potong baju Hem, 8 potong celana dan 1 potong switer.

Setelah mendapatkan barang curiannya, mereka kabur membawa hasil curiannya dengan menggunakan mobil Xenia bernopol W 1892 VS. Namun Nopol mobil yang digunakan pelaku terekam video CCTV.

“Dari hasil rekaman video CCTV tersebut, tim langsung melakukan koordinasi dengan kantor Samsat Surabaya. Alhasil, anggota berhasil mendapatkan identitas pemilik mobil yang dipakai para pelak,” tuturnya.

Diketahui, Mobil Xenia yang dipakai pelaku merupakan kendaraan rental milik Bambang Prijanto, beralamat di Kelurahan Kranggan Kecamatan Prajurit kulon, Mojokerto Kota.

“Mobil tersebut milik Bambang yang telah disewa ke tiga pelaku,” timpalnya.

Setelah mengantongi identitas pelaku, anggota langsung bergerak memburu keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto. Ketika akan ditangkap mereka berusaha kabur ke area tambak hingga akhirnya dilumpuhkan oleh anggota.

“Anggota sempat melakukan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan oleh para pelaku sehingga kita lumpuhkan,” ucap AKP Yoan.

Lebih lanjut, hasil interogasi sementara para pelaku mengakui selain melakukan pencurian di wilayah hukum Tuban dan Kabupaten Lamongan sebanyak satu kali. Serta mereka bertiga masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di wilayah Lamongan sebanyak satu kali,” ungkapnya.

Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti hasil curian. Seperti sejumlah baju hem, uang tunai Rp 101.000, mobil yang dipakai pelaku, dan barang bukti lainnya.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tuju) tahun.(Sal/Gun/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top