Polres Tuban Berhasil Ungkap Penimbun Solar Subsidi dan Penyelewengan LPG 3 Kilogram
Reporter: Nursalam
TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran Tim Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kecamatan Bancar, tepatnya di Desa Siding, Tuban, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan satu tersangka yakni pemilik berinisial SA. Namun, untuk sementara belum dilakukan penahanan karena masih dalam pengembangan.
Diketahui dari pembongkaran itu, tim Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti dua buah drum besar atau bull yang berisi 900 liter solar subsidi.
“Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Bancar,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M.Gananta saat pres release di Mapolres setempat, Rabu (7/9/2022).
Lanjutnya, kasus tersebut terbongkar mendapatkan laporan adanya keresahan masyarakat. Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh anggota dan anggota berhasil menemukan lokasi yang diduga menjadi penimbunan solar subsidi.
“Dari pengakuan pelaku, pelaku sudah melancarkan aksinya sudah dua bulan,” tambahnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan solar pelaku membeli solar subsidi disejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tuban menggunakan tangki atau drum yang dimuat menggunakan sepeda motor. Lalu, Solar tersebut dijual ke sejumlah pelanggannya dengan cara diecer dengan harga diatas harga subsidi.
“Untuk modusnya pelaku membeli solar di SPBU yang ada di Tuban menggunakan tangki kecil yang diangkut menggunakan sepeda motor,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Tuban kembali menjelaskan, sampai saat ini anggota masih mengembangkan kasus tersebut. Karena disinyalir masih ada tempat kejadian perkara (TKP) penimbunan solar subsidi lainnya. Kendati demikian, lokasi tersebut tidak termasuk dalam jaringan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini.
“Jadi sampai sekarang masih melalukan pengembangan terhadap yang kita amankan kemarin. Kita lakukan pengembangan karena disinyalir masih ada TKP penimbunan lainnya. Beda jaringan,” tegasnya.
Diketahui, selain berhasil membongkar penimbunan BBM jenis Solar, Satreskrim Polres Tuban juga berhasil membongkar dugaan penyelewengan LPG bersubsidi dengan ukuran 3 Kilogram, di Kecamatan Palang.
Kasus tersebut menyeret Sarianto (40), Edi Susanto (28) dan Vicky Andi Gunawan (19) semuanya warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 unit mobil pickup, 115 tabung LPG (liquefied petroleum gas) warna hijau tanpa tutup segel yang tidak berisi, serta 30 tabung LPG (liquefied petroleum gas) warna hijau dengan tutup segel.
Selain itu, 7 tabung LPG warna hijau tanpa tutup segel yang masih berisi, 1 buku setoran warna hijau, uang senilai Rp2 juta, 1 lembar nota pembelian tabung gas LPG 3 kilogram, handphone serta sejumlah barang lainnya.
Tiga pria ini ditangkap pada 31 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB di pangkalan LPG 3 Kg milik Chusni di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sebab, mereka mengangkut LPG subsidi untuk wilayah Kabupaten Lamongan dan dilarikan ke wilayah Kecamatan Palang. Yang semestinya LPG subsidi itu dieadarkan di wilayah Lamongan, bukan di Tuban.
Diketahui, ke tiga orang tersebut dinilai melanggar pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.(Sal/And/Red)