Hukum dan PolitikKilas Peristiwa

Polres Tuban Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Sita Sabu 146 Gram hingga Ribuan Pil LL

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin di dampingi Kasatreskrim dan Kasatnarkoba Polres Tuban saat mengangkat barang bukti.

TUBAN, SUARADATA.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

Dalam dua pengungkapan kasus berbeda sepanjang Maret hingga Mei 2026, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu, ekstasi, dan ribuan pil LL dengan total nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 15 Maret 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka berinisial NAF, yang masuk dalam target operasi (TO), di sebuah rumah di Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Tuban, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 101 gram, 5.000 butir pil LL, serta pil ekstasi berbagai warna sebanyak 96,5 butir dan ekstasi oranye seberat 0,27 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu, pipet kaca, timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, hingga sepeda motor Kawasaki Ninja hijau beserta STNK.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo menjelaskan, barang haram tersebut diduga kuat diedarkan kepada para pengguna di wilayah Tuban dan sekitarnya.

“Modus operandi tersangka yakni mengedarkan sabu, pil LL, dan ekstasi kepada pemesan di wilayah Tuban. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga aktif menjadi pengedar,” ujarnya saat konferensi pers Selasa (26/5/2026).

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada 8 Mei 2026 di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Tuban. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka CES yang juga masuk target operasi.

Dari kamar rumah tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat netto 45,67 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, telepon genggam, serta tas berbahan kulit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan modus “ranjau”, yakni menaruh paket sabu di pinggir jalan dekat rumah untuk kemudian diambil pembeli sesuai petunjuk lokasi yang diberikan.

“Cara ini dilakukan untuk meminimalisasi pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” terang petugas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026. Khusus untuk peredaran pil LL, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kedua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tegasnya.

Dalam hal ini, Polres Tuban menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button