Hukum dan PolitikKilas Peristiwa

Polres Tuban Ringkus Pengedar Ganja dan Pil Dobel L Siap Edar

Pelaku saat berada di Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Tuban kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban telah menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan pil LL (Dobel L), Rabu (18/6/2025).

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial HAK warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Diduga, pelaku kerap melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan petugas mendatangi kediaman pelaku,” ungkapnya, Kamis (19/6/2025).

Namun saat itu rumah dalam kondisi terkunci. Petugas kemudian meminta pendampingan dari ketua RT setempat untuk membuka akses masuk ke rumah. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, setelah beberapa kali diketuk, akhirnya pelaku membukakan pintu.

“Setelah pintu dibuka, kemudian petugas lalu menunjukkan surat tugas dan melakukan penggeledahan di hadapan ketua RT,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan lanjutnya, petugas menemukan 16 paket ganja siap edar dengan total berat bruto 19,66 gram, yang disimpan dalam sebuah botol plastik warna putih. Selain itu, petugas juga mengamankan 236 butil pil Dobel L

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat mengedarkan ganja tersebut untuk menguji pasar di wilayah Tuban,” terangnya.

Sementara itu, dari pengakuannya, pelaku ini belum mempunyai akses untuk mengedarkan ganja tersebut sehingga ganja tersebut belum sempat diedarkan dan dari keterangannya juga pelaku membawa ganja tersebut dengan tujuan untuk mencoba pasar didaerah Tuban apakah selanjutnya laku untuk dijual.

“Meski ganja tersebut belum sempat diedarkan, ia mengakui sudah tiga kali mengedarkan pil LL kepada orang lain,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button