Polres Tuban Ungkap Empat Kasus Narkoba, Amankan 21,79 Gram Sabu dan Ratusan Pil Terlarang
TUBAN,SUARADATA.com-Selain mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Polres Tuban juga berhasil membongkar sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Tuban, Selasa (20/1/2026).
Kapolres Tuban, AKBP Alaidin mengungkapkan, selama periode pengungkapan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak empat kasus narkotika, yang terdiri dari tiga kasus peredaran sabu-sabu dan satu kasus peredaran pil Pregabalin.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tuban dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,79 gram serta 780 butir pil Pregabalin. Selain itu, lima orang tersangka turut diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tambahnya.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun serta denda maksimal Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga.
Tak hanya itu, untuk kasus pil Pregabalin, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Kapolres Tuban menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Tuban. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.(Sal/And/Red)