Polres Tuban Ungkap Penimbun Solar Subsidi Bermodus Surat dari Desa

Barang bukti, Dugaan Penimbunan BBM jenis Solar yang diamankan di Mapolres Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar subsidi dengan modus membeli menggunakan surat keterangan desa.

Diketahui solar tersebut ditimbun di rumah kosong milik warga berinisial M di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta mengatakan, kasus penyalahgunaan solar subsidi itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.

“Solar ini ditemukan di dalam rumah kosong di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur,” ungkapnya, saat menggelar pres release, Rabu (5/10/2022).

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, untuk modus pembelian diduga tersangka tersebut membeli solar dengan menggunakan surat keterangan dari desa. Tujuannyaz untuk keperluan pertanian tetapi malah di jual kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi.

“Tersangka M membeli solar subsidi di beberapa SPBU dengan membawa surat keterangan desa untuk keperluan pertanian,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.

Meskipun sudah jadi tersangka, pria asal Mlangi itu tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Dia dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana tiga tahun.

“Tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Tuban barhasil mengamankan 6 drum kecil dan 6 drum besar yang totalnya berisi 1.440 liter solar bersubsidi, beserta mobil pick up bernopol S 8142 UB.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 1.440 liter solar. Sementara itu, dari keterangannya tersangka, pihaknya sudah menjalankan bisnis tersebut kurang lebih dua bulan,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top