Polres Tuban Ungkap Sindikat Pencurian Gabah dan Beras, Tiga Pelaku Diamankan Satu Buron
TUBAN, SUARADATA.com-Kepolisian Resor Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar gudang penggilingan padi di wilayah Kabupaten Tuban.
Tiga pelaku berhasil ditangkap dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada 30 April 2025, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan pencurian di dua lokasi. Pertama di lokasi Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, dan Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial D (37), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Tuban, kemudian berinisial K(40), residivis asal Kalitidu, Bojonegoro, dan DH (26), warga Kecamatan Montong, Tuban. Sementara satu pelaku lainnya berinisial N masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 12 karung gabah, 17 karung beras, 2 unit mobil Mitsubishi (nopol S-8773-AC dan L-9590-VY), 1 gembok dan 1 overval dalam kondisi rusak, 2 unit handphone.
“Untuk kerugian ditaksir mencapai Rp26 juta. Ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tuban,” kata Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut, Tanasale menyampaikan, untuk modus operandi, para pelaku menyasar gudang penggilingan padi yang dalam keadaan kosong. Setelah memastikan situasi aman, mereka merusak kunci gudang dan mengambil gabah serta beras yang tersimpan di dalamnya.
“Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gudang dan mengambil gabah serta beras yang tersimpan di dalamnya,” tambahnya.
Sementara itu, dari hasil pengembangan, sindikat ini diketahui telah beraksi di beberapa lokasi lain, di antaranya, mencuri 2 ton gabah di Desa Dempel, Plumpang. Kemudian mencuri 8 kuintal jagung di lapangan Desa Dempel, Kecamatan Plumpang dan mencuri 9 kuintal gabah di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Sal/And/Red)