Hukum dan PolitikKilas Peristiwa

Polresta Tuban Ringkus 8 Pelaku Pengeroyokan Beruntun, Inisiator Aksi Masih Diburu

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat menggelar konferensi pers.

TUBAN, SUARADATA.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di Bumi Wali.

Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan delapan pelaku. Sementara seorang terduga provokator sekaligus inisiator aksi masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus yang sempat meresahkan masyarakat itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, di Mapolresta Tuban, Rabu (22/7/2026).

Kompol Supiyan menjelaskan, aksi kekerasan tersebut berawal dari kegiatan kopi darat (kopdar) kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026) malam. Sekitar 100 orang hadir dalam pertemuan tersebut.

Saat kopdar berlangsung, seorang peserta berinisial RND yang kini berstatus DPO melihat siaran langsung kegiatan tasyakuran salah satu komunitas melalui media sosial TikTok. RND kemudian mengajak peserta melakukan aksi sweeping. Ajakan itu diikuti sekitar 30 orang, sedangkan peserta lainnya tetap berada di lokasi.

Rombongan kemudian bergerak menuju wilayah Tuban dan melakukan aksi pengeroyokan di empat titik berbeda, yakni di depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta di kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam aksinya, para pelaku diduga melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya korban. Selain menyebabkan luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor milik korban.

Tercatat tujuh korban menjadi sasaran aksi brutal tersebut, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Beberapa di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Berbekal olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan barang bukti, Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Kompol Supiyan.

Delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sementara RND yang diduga menjadi penggerak utama aksi tersebut masih dalam pengejaran polisi.

“Sementara ini yang kita amankan delapan orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian,” tegasnya.

Penangkapan dilakukan secara bertahap pada 20–21 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban dan Lamongan. Sebagian pelaku ditangkap di rumah masing-masing, sementara lainnya diamankan di kawasan Pasar Babat. Bahkan, salah seorang pelaku anak diserahkan langsung oleh orang tuanya kepada penyidik Polresta Tuban.

Menanggapi kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice karena sebagian pelaku masih di bawah umur, Kompol Supiyan menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

“Bukan restorative justice, karena pelaku yang di bawah umur ditangani melalui mekanisme khusus sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, Polresta Tuban berkomitmen menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button