Hukum dan Politik

Praperadilan Ditolak PN Tuban, Kuasa Hukum Pemohon Ungkap Kekecewaan: Hormati Putusan, Meski Tidak Puas

Sidang putusan praperadilan yang menyeret nama Kapolres Tuban terkait penghentian penanganan kasus dugaan penipuan berkedok investasi.

TUBAN, SUARADATA.com-Sidang praperadilan terkait penghentian penanganan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang sempat menyeret nama Kapolres Tuban berakhir dengan kekecewaan dari pihak pemohon.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (17/11/2025) sore, Hakim Tunggal Duano Aghaka menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Permohonan tersebut diajukan oleh Lirin Dwi Astutik (39), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota, yang melaporkan dugaan penipuan oleh seseorang berinisial S. Namun laporan itu dinyatakan berhenti pada tahap penyelidikan sehingga dinilai tidak memenuhi unsur sebagai objek praperadilan.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa sesuai KUHAP, praperadilan hanya dapat diajukan untuk mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan rehabilitasi dan ganti rugi.

Karena perkara ini belum naik ke tahap penyidikan, objek permohonan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar menjelaskan, praperadilan berfungsi sebagai pengawasan terhadap proses kerja penegak hukum. Ia menegaskan bahwa dalam register perkara yang masuk, objek yang dimohonkan adalah terkait penghentian penyidikan, sementara faktanya kasus masih di tingkat penyelidikan.

“Praperadilan ini merupakan sarana pengawasan horizontal terhadap aparat penegak hukum. Untuk pertimbangan lengkap, bisa dilihat pada salinan putusan,” tegas Rizky.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia menilai sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan justru tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.

“Penyidik sebagai saksi kunci menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana, padahal dia sendiri menyebut korban lebih dari satu. Fakta-fakta itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga menyoroti metode penanganan kasus oleh Polres Tuban yang dinilainya keliru. Menurutnya, penggunaan istilah ‘penyelidikan’ diduga menjadi strategi agar laporan tidak naik ke tahap penyidikan sehingga dapat menghindari praperadilan.

“Ini hanya memainkan diksi ‘lidik’. Dalam Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 pasal 10 disebutkan bahwa penyelidikan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan,” tegasnya.

Meski kecewa, Wahabi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Ia menyatakan langkah hukum selanjutnya akan dipertimbangkan setelah mempelajari salinan putusan secara lengkap.

“Saya hormati keputusan hakim, meskipun itu tidak sesuai harapan kami,” tutupnya.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah dilakukan sesuai aturan.

“Putusan itu merupakan hasil pertimbangan hakim. Keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button