Rapat Paripurna Perdana, DPRD Tuban Putuskan 6 Fraksi

Rapat paripurna perdana membentuk fraksi-fraksi

TUBAN-Setelah resmi dilantik oleh Kepala Pengadilan Negeri Tuban pada Sabtu (24/8/2019) kemarin, DPRD Kabupaten Tuban masa jabatan 2019-2024 menggelar Rapat Paripurna perdana secara internal tentang penentuan Fraksi-fraksi DPRD yang baru.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Sementara H. M. Miyadi dan didampingi Wakil Ketua Sementara Hartomo memutuskan pembentukan 6 Fraksi.

Rapat paripurna berjalan lancar

Enam fraksi tersebut diantaranya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang diketuai oleh Fahmi Fikroni, Fraksi Partai Golkar Berbintang diketuai Suratmin, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diketuai Tulus Setyo Utomo, Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera diketuai Imam Sutiono, Fraksi Partai Gerindra diketuai Tri Astuti, dan Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan diketuai oleh Aguk Sahabudin.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa merupakan gabungan dari PKB dengan Hanura, Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera merupakan gabungan dari Partai Demokrat dengan PKS, sementara Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan terdiri dari Partai Nasdem, PPP dan PAN. Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar Berbintang terdiri partai Golkar dan PBB.

Selain menetapkan 6 fraksi dalam rapat perdana, paripurna tersebut juga membahas tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Fraksi-fraksi dan Penetapan Tim Penyusun Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tuban yang baru yang diketuai oleh Tri Astuti dan diberi waktu sampai dengan tanggal 4 September 2019 untuk melakukan pembahasan.

Ketua sementara, H. M. Miyadi mengatakan, rencana 5 September 2019 diagendakan persetujuan bersama untuk Rancangan Tata Tertib DPRD yang selanjutnya dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan.

“Selanjutnya, pada tanggal 5 September kedepan akan kita adakan persetujuan bersama terkait tata tertib DPR,” jelasnya.

Ia menambahkan, agenda selanjutnya yang perlu segera diselesaikan adalah penetapan calon pimpinan dan pengambilan sumpahnya. Selain itu, pembentukan alat-alat kelengkapan agar segera bertugas dengan fungsinya.

“Selanjutnya para anggota dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.(Sal/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top