Reka Ulang Pembunuh Gadis di Singgahan, 38 Adegan Ungkap Kekejaman Sang Kekasih
TUBAN, SUARADATA.com-Satreskrim Polres Tuban menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa Puji Rahayu (22), gadis asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, pada
Kamis (10/7/2025).
Proses reka ulang yang digelar di Mapolres Tuban itu mengungkap 38 adegan mencekam. Mulai awal pertemuan hingga aksi keji yang mengakhiri nyawa korban.
Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka Sulton Farid (25), kekasih korban sekaligus pelaku, yang merupakan warga Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan. Ia menghabisi Puji Rahayu di area pematangan sawah Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, pada 20 Juni 2025 lalu.
Dalam sejumlah adegan terungkap bahwa pertengkaran asmara menjadi pemicu utama tragedi ini. Awalnya, keduanya terlibat cekcok soal desakan korban yang ingin segera dinikahi.
Emosi yang memuncak membuat Puji menampar pelaku tiga kali. Tak terima, Sulton membalas dengan memukul bagian belakang leher korban dua kali, lalu menghantam pipi kiri hingga korban terjatuh.
Namun aksi sadis tak berhenti di situ. Saat Puji sudah tersungkur tak berdaya, pelaku justru menginjak-injak tubuh korban hingga ia tak lagi bernapas. Tubuh korban yang sudah tak bernyawa kemudian dibuang ke sawah berlumpur untuk menyamarkan jejak.
Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku mengaku pertengkaran bermula dari desakan korban yang ingin segera dinikahi. Ia menolak dengan alasan belum siap secara ekonomi.
“Saya dikasih waktu tiga sampai lima hari untuk menikahi dia. Tapi saya belum siap karena belum punya pekerjaan tetap,” kata pelaku saat menjalan rekonstruksi di Mapolres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menyatakan, rekonstruksi ini memperjelas rangkaian kejadian dan motif di balik aksi pembunuhan. Pihak kepolisian telah lakukan 38 adegan dalam rekonstruksi ini membuat kronologi dan motif menjadi lebih terang.
“Tentu terang bagaimana kronologi dan motif pembunuhan dari pada tersangka itu sendiri,” ucapnya singkat.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, bila dalam pengembangan pemeriksaan ada unsur perencanaan maka pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.(Sal/And/Red)